2.394 PTT Ikuti Seleksi PPPK, Ini Penjelasan Kepala BPKSDM Kota Bengkulu
Kepala BKPSDM Kota Bengkulu Achrawi. --
Harianbengkuluekspress.id - Sebanyak 2.394 Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilingkungan Pemerintah Kota Bengkulu saat ini bersiap untuk mengikuti tes pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu, Achrawi berdasarkan Surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia pembukaan tes administrasi CPPPK 2024 sudah dibuka per 30 September hingga 19 Oktober 2024.
"Berdasarkan SE dari BKN saat ini pendaftaran administrasi sudah dibuka dan kita sudah instruksikan seluruh PTT untuk memasukkan berkas administrasi itu," ujar Achrawi, Rabu 2 Oktober 2024.
Sementara itu, dari semua PTT di pemerintah kota yang tidak diusulkan menjadi PPPK hanya sopir dan petugas kebersihan yang berjumlah ratusan orang di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Tidak diajukannya petugas kebersihan menjadi PPPK karena ada aturan yang tidak mengizinkannya. Nasib petugas kebersihan menunggu regulasi pusat terbaru dari pusat apakah diberlakukan sistem kontrak atau dengan sistem outsorcing.
"Untuk kuota yang diterima masih kuota yang lama dan tidak ada perubahan yakni 2.394 sesuai dengan usulan terakhir. Terdiri dari formasi guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Untuk PTT yang berada diluar usulan itu, kita menunggu petunjuk pusat," jelasnya.
BACA JUGA:Pemotongan PIP Dilaporkan ke Kejari
BACA JUGA:Ajak Masyarakat Jangan Golput, Ini Pesan Pj Wali Kota Bengkulu
Seluruh PTT yang masuk dalam kuota seleksi telah mengikuti Sosialisasi PP no 2 tahun 2024 dan Peraturan BKN no 3 tahun 2024. Sosialisasi itu terkait rencana dan persiapan tes.
Ditambahkan Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Disiplin BKPSDM Kota Bengkulu, Zul Amri kepada PTT yang sudah masuk dalam pendataan di BKN untuk diangkat PPPK melalui tes, agar pada saat tes nanti tidak bergantung dan tidak percaya kepada pihak-pihak mana pun yang mengaku bisa membantu meluluskan tes.
"Dalam tes nanti tidak ada yang bisa membantu. Kalau ada oknum siapapun itu yang mengaku bisa meluluskan dalam tes, jangan percaya," tambah Zul.
Setelah tes selesai dan ribuan PTT resmi dilantik, maka Pemkot secara resmi dilarang oleh pemeritnah pusat untuk melakukan pengangkatan PTT kembali. Sebab, hal ini sudah menjadi aturan dalam rangka penghapusan PTT disetiap pemerintah daerah.
BACA JUGA:Diduga Korupsi Dana BOK, Jaksa Geledah Puskesmas di BS
"Perangkat daerah dilarang mengangkat kembali non ASN karena nanti bisa beresiko hukum, karena kedepan SDM yang bekerja di pemerintahan minimal berstatus PPPK," kata Zul. (Medi Kartya Saputra)