Kemenag Berhasil Sertifikasi Lebih Dari 255 Ribu Tanah Wakaf Serta Miliki 4 Ribu Nadzir
Di Era Presiden Jokowi, kemenag mengsertifikasi lebih dari 255 ribu tanah wakaf -istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Agama merilis jumlah jumlah tanah wakaf yang tersertifikasi era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lebih dari 255 Ribu Tanah Wakaf Tersertifikasi, Miliki 4.117 Nazhir Wakaf Bersertifikat Nasional
Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menuturkan selama satu dekade memimpin negeri, banyak kemajuan yang berhasil ditorehkan Presiden Jokowi dan jajarannya, termasuk dalam layanan Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag).
Selama kepemimpinan Presiden Jokowi, penyelesaian sertifikasi tanah wakaf mengalami lonjakan sangat pesat.
" Sejak 2016, setiap tahunnya rata-rata ada sekitar 20 ribu tanah wakaf yang berhasil diterbitkan sertifikatnya. Hingga akhir September 2024, alhamdulillah sudah ada 255.989 tanah wakaf yang bersertifikat," Ungkap Kamaruddin Amin dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis 3 Oktober 2024.
BACA JUGA:BKN Berikan Trik Agar Lolos ASN PPPK, Ini Yang Harus Dilakukan
BACA JUGA:Minimalisir Kenakalan Remaja, Ini Pesan Kapolres Lebong untuk Orang Tua
Ia membandingkan jumlah sertifikasi tanah wakaf ditahun-tahun sebelumnya yang masih rendah.
"Padahal, sejak 1970-an hingga 2016, jumlah sertifikasi tanah wakaf baru mencapai 98.879 bidang. Ini masih kecil dibandingkan luasan tanah wakaf yang ada," sambungnya.
Capaian sertifikat tanag wakaf tersebut tidak lepas dari peran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menginisiasi kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 15 Desember 2021.
Daro Kerja sama tersebut memberikan dampak yang sangat besar, tidak hanya meningkatkan jumlah sertifikat wakaf yang diterbitkan, juga meningkatkan kerja sama antar dua kementerian dalam menjaga aset wakaf.
"Program percepatan sertifikasi tanah wakaf bersama Kementerian ATR/BPN adalah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan umat," kata Kamaruddin.
"Jika tanah wakaf belum bersertifikat, maka akan rentan terhadap sengketa dan peralihan fungsi yang tidak sesuai dengan niat wakif,” imbuhnya.
Menurut Kamaruddin, aset wakaf telah berjasa membangun Indonesia. Hal ini ditandai dengan berdirinya fasilitas pendidikan, rumah ibadah, hingga kantor pemerintahan di atas tanah wakaf.
BACA JUGA:Dibuka Hingga 12 Oktober, Guru dan Tenaga Pendidik Buruan Daftar Jambore GTK 2024
BACA JUGA:9 Pimpinan MPR RI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Nama-namanya
Ditjen Bimas Islam mencatat, tanah wakaf digunakan antara lain untuk 1.110 Kantor Urusan Agama (KUA), 1.180 madrasah negeri, dan 35.059 madrasah swasta.
"Total luas tanah wakaf yang digunakan KUA mencapai 709.443 meter persegi, dengan nilai asset mencapai Rp1,9 triliun," terang Kamaruddin Amin.
Ribuan Nazhir Tersertifikasi
Selain sertifikasi, peningkatan kualitas Nazhir (pengelola) wakaf juga menjadi perhatian Kemenag. Upaya yang dilakukan adalah sertifikasi Nazhir. Hingga saat ini, sebanyak 4.117 nazhir wakaf telah memperoleh sertifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Sertifikasi ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme nazhir dalam mengelola harta benda wakaf. Sehingga, pengelolaan aset wakaf dapat dilakukan secara lebih optimal dadn sesuai dengan standar yang berlaku.
"Keberhasilan tata kelola wakaf juga bergantung pada kapasitas SDM para nazhir kita. Karena itulah kami fasilitasi para Nazhir ini untuk mengikuti sertifikasi, " tandas Kamaruddin Amin.(**)