Fasilitas Negara Tak Boleh Digunakan Kampanye, Ini Kata Ketua Bawaslu Seluma
foto internet--
TAIS,BE - Terhitung 75 hari kedepan sudah mulai memasuki masa tahapan kampanye terbuka. Bawaslu Kabupaten Seluma menegaskan para calon anggota legislatif (Caleg) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara untuk melakukan kampanye.
“Saat ini sudah mulai, Bawaslu juga menyurati Pemda seluma akan netralitas ASN serta penegasan akan aset dan fasilitas negara tidak dibenarkan digunakan dalam kampanye tertutup dan terbuka,” tegas Ketua Bawaslu Seluma, Gandi Indah Jaya kepada BE.
Disampaikan, sejauh ini memang belum ada laporan akan fasilitas negara yang di gunakan untuk kampanye dan sosialisasi. Untuk itu, bawaslu tetap akan menuntut agar pemerintah kabupaten seluma tidak memberikan fasilitas bagi caleg. Serta akan meminta ketegasan dari pejabat pejabat bisa menindak lanjuti hal ini.
“Sejauh ini belum ada laporan, namun tetap kita meminta pengawas Kecamatan dan kelurahan hingga desa bisa jeli terhadap caleg caleg yang melakukan sosialisasi dan kampanye,”sampainya.
Data berhasil dihimpun BE, sejumlah pejabat di Kabupaten Seluma yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif masiha ada yang menggunakan mobil dinas. Salah satu kepala dinas yang ikut Nyaleg dari Partai Persatuan Pembangunan(PPP) masih menggunakan kendaraan dinas jenis Toyota Hiluk Putih. Bahkan, caleg DPRD Provinsi ini juga ikut mempergunakannya untuk kampanye. Setiap hari menggunakan kendaraan negara untuk mensosialisasikan jika dirinya ikut mencalon. Selain itu, belakangan juga diketahui, mobil dinas Toyota Iinova abu abu belakangan ini juga gencar digunakan untuk melakukan kunjungan ke sejumlah titik desa di wilayah Kecamatan. Belakangan di ketahui, kendaraan tersebut digunakan istri salah satup petinggi Pemkab Seluma, yang kebetulan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD provinsi Bengkulu dari Partai Perindo. (333)