UMK Kabupaten/Kota di Bengkulu 2025 Ditetapkan, Mana yang Lebih Besar? Silahkan Simak!

UMK Kabupaten/Kota di Bengkulu 2025 Ditetapkan, Mana yang Lebih Besar? Silahkan Simak!-ilustrasi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Saat ini Pemda Provinsi Bengkulu telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Kenaikan ini sesuai dengan instruksi Presiden yakni 6,5 persen

Kenaikan UMP Bengkulu ini telah disetujui melalui Surat Keputusan (SK) Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah pada Selasa 10 Desember 2024.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu untuk tahun 2025 resmi naik menjadi Rp 2.670.039. Jumlah ini lebih besar dari tahun 2024.

UMP 2025 ini mengalami kenaikan sebesar Rp 162.960,13 dibandingkan tahun 2024. Sedangkan UMP Bengkulu pada tahun 2024 sebesar Rp 2.507.079.

BACA JUGA:2025, UMP Bengkulu Resmi Naik, Segini Nominalnya

BACA JUGA:Mulai Januari 2025, UMK Bengkulu Naik, Segini Nominalnya

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifuddin, mengatakan, penetapan kenaikan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

“Dengan kenaikan UMP ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pekerja di Provinsi Bengkulu, terutama ungtuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, daya beli pekerja meningkat, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah ” katanya.

Berpedoman pada UMP Bengkulu tersebut. Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu sudah menetapkan Upah Minuman Kabupaten/Kota (UMK).

Beberapa Kabupaten di Provinsi Bengkulu menetapkan UMK nya sama dengan UMP Bengkulu, yakni Kabupaten Rejang Lebong, Lebong, Kepahiang, Bengkulu Selatan, Kaur dan juga Kabupaten Seluma UMK nya berpedoman dari besaran UMP, yakni Rp 2,6 juta.

Ada beberapa kabupaten/kota yang menetapkan UMK berbeda dengan UMP, bahkan UMK nya lebih besar dari UMP.

BACA JUGA:2025, UMK di Bengkulu Utara Naik 6,5 persen

BACA JUGA:Penetapan UMK di Rejang Lebong Mengacu UMP, Segini Besarannya

Daerah tersebut yakni Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Mukomuko.

Kepala Disnakertrans BU, Sutrino MPd saat dikonfrimasi, mengatakan, bahwa dari hasil rapat dewan pengupahan tersebut disepakati bahwa kenaikan UMK di Kabupaten BU tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024 ini sebesar RpRp 2.586.529,-  per bulan.

 

"Ya, dari hasil rapat dewan pengupahan yang telah dilakukan tadi hasilnya untuk UMK kita di tahun 2025 ada kenaikan sebesar 6,5 persen,"ujarnya.

Hanya saja, dirinya belum menyebutkan angka pasti nilai UMK di Kabupaten Bengkulu Utara yang mulai berlaku sejak Januari 2025 mendatang.

Akan tetapi merujuk dari besaran UMK Bengkulu Utara 2024 yang sebesar Rp 2.586.529, dengan kenaikan 6,5 persen, maka UMK Kabupaten Bengkulu Utara diperkirakan sebesar Rp 2.754.653 atau mengalami kenaikan lebih kurang Rp 168.124.

Selanjutnya, untuk UMK di Kabupaten Mukomuko pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.052.118

UMK untuk Kabupaten Bengkulu Tengah pada tahun 2025 juga mengalami kenaikan.

BACA JUGA:Bangkitkan Kebiasaan Beli Produk Lokal, Ini Imbauan kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan