Temukan Perbuatan Melawan Hukum PAD Mall, Ini Pernyataan Aspidsus Kejati Bengkulu
RIO/BE Kejati Bengkulu telah menaikkan status perkara dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall Kota Bengkulu menjadi penyidikan dan saat ini telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.--
Harianbengkuluekspress.id - Dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pusat perbelanjaan modern Mall di Kota Bengkulu statusnya telah naik penyidikan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Sampai tahap penyidikan tersebut, penyidik Pidsus telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Tidak hanya saksi terkait, penyidik juga memanggil saksi ahli untuk semakin menguatkan bukti terjadinya korupsi pada PAD Mall.
Aspidsus Kejati Bengkulu, Suwarsono SH melalui Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo Dwiharjo SH kepada BE menuturkan kepada BE, Senin, 13 Januari 2025, "Tahap penyidikan dan proses pemeriksaan saksi-saksi. Bukti permulaan sudah terkumpul semua sehingga dinyatakan adanya perbuatan melawan hukum pidana."
Lebih lanjut Danang mengatakan, setelah proses penyelidikan dirasa cukup memenuhi bukti, maka statusnya naik ke penyidikan. Untuk selanjutnya, penyidik akan bekerja bertahap memproses kasus tersebut.
"Perkara yang jelas masih lanjut, karena sudah naik penyidikan maka kita kembangkan," jelas Danang.
BACA JUGA:Distributor Rokok Ilegal Dilimpahkan, Ini Penjelasan Kasi Pidum Kejari Bengkulu
BACA JUGA:Belasan Tahanan Rutan Dipindah ke Lapas, Ini Tujuan Kalapas Kelas II A Bengkulu
Saat tahap penyelidikan lalu, mantan Wali Kota Bengkulu dan sejumlah mantan pejabat Pemkot Bengkulu serta beberapa pihak terkait lain dimintai klarifikasi. Penyidik ingin mengetahui seperti apa sistem kerja sama antara Megamall dan Pemkot Bengkulu. Karena dari penyelidikan yang dilakukan, sejak tahun 2004 tidak ada PAD masuk dari mall ke Pemkot Bengkulu. Padahal mall itu berdiri di atas tanah Pemkot Bengkulu.
Penyelidikan tersebut diawali informasi yang diterima penyidik jika ada dugaan penyelewengan PAD salah satu mall di Kota Bengkulu. Setelah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, akhirnya Pidsus Kejati Bengkulu mengantongi sejumlah data.
Kasus kemudian naik ke penyidikan dan penyidik mulai memanggil sejumlah mantan pejabat yang tahu sejarah berdirinya mall itu. Dari hasil penyelidikan, kerugian negara yang terjadi pada dugaan penyelewengan PAD tersebut Rp 50 miliar, tetapi nominal tersebut masih dalam pengembangan. (Rizki Surya Tama)