Distributor Rokok Ilegal Dilimpahkan, Ini Penjelasan Kasi Pidum Kejari Bengkulu
RIO/BE Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu menerima pelimpahan berkas Dua tersangka dan barang bukti perkara pengedaran rokok illegal dari Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Senin 13 Januari 2024.--
Harianbengkuluekspress.id - Dua orang tersangka pengedar rokok ilegal dilimpahkan penyidik Indagsi Dit Reskrimsus Polda Bengkulu ke Kejaksaan Negeri Bengkulu, Senin 13 Januari 2024. Dua tersangka yang dilimpahkan berinisial Ru (35) warga Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Kemudian, tersangka PP (23) warga Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.
Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Dr Rusydi Sastrawan SH MH kepada BE, Senin, 13 Januari 2025 menuturkan, ''Barang bukti yang disita dari dua tersangka sebanyak 750 bungkus atau 15.000 batang rokok illegal merek Luffman.''
Penyidik mempersangkakan dua tersangka dengan pasal 437 ayat (1) juncto pasal 150 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang memproduksi, memasukkan rokok ke indonesia dan atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar dimaksud dalam pasal 150 dipidana paling lama 5 thaun dan denda Rp 500 juta.
"Dua tersangka terkait peredaran rokok illegal dilimpahkan oleh penyidik Indagsi. Lebih spesifik, penerapan pasal untuk dua tersangka bisa dikatakan yang pertama di Indonesia. Penerapan pasalnya pasal 437, atau menjual rokok tanpa adanya peringatan kesehatan baik tertulis atau disertai gambar," ujar Kasi Pidum.
BACA JUGA:Belasan Tahanan Rutan Dipindah ke Lapas, Ini Tujuan Kalapas Kelas II A Bengkulu
BACA JUGA: Kerap Dibuang, Ini Manfaat Kentos Kelapa Menurut Dr ZaidulAkbar
Kuasa Hukum Tersangka, Ru dan PP, Ganung Nalendra SH MH akan berupaya mengajukan penangguhan penahanan. Beberapa alasan mengajukan penangguhan penahanan karena tersangka merupakan tulang punggung keluarga. Kemudian, tersangka sehari-hari merupakan distributor kecil yang menghidupi karyawan. Selama ditangkap perekonimian tersangka dan para karyawan menjadi terkendala.
"Kita coba mengajukan penangguhan penahanan. Salah satu alasannya klien saya ini tulang punggung keluarga, pemilik usaha yang menghidupi karyawannnya. Disisi lain, klien kami hanya distributor kecil, banyak masyarakat yang mengedarkan atau menjual rokok yang sama di luar sana," ujar Ganung.
Tersangka ditangkap sekitar Agustus 2024 di kawasan Kota Tuo, Kota Bengkulu. Tersangka Ru pemasok rokok, sementara tersangka PP sebagai pemesan. Aktifitas jual beli rokok illegal tersebut diduga sudah cukup lama dilakukan. Tingginya minat masyarakat atas rokok murah tanpa cukai menjadi salah satu faktor tersangka nekat melakukan perbuatan tersebut. (Rizki Surya Tama)