PPPK Tahap 1 2025, Berikut THR & Gaji ke-13 Juga Jadwal Pengangkatan yang Harus Anda Ketahui!

PPPK Tahap 1 2025, Berikut THR & Gaji ke-13 Juga Jadwal Pengangkatan yang Harus Anda Ketahui!-ilustrasi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id– Tahun 2025 menjadi tahun penuh harapan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 yang telah lulus seleksi.

Para PPPK tahap 1 kini bersiap menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, yang menandai awal perjalanan mereka sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, pertanyaan besar yang muncul adalah, apakah mereka berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 di tahun ini?

Hari Raya Idulfitri 2025 diperkirakan jatuh pada 30 Maret 2025, dan sesuai aturan yang berlaku, pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari sebelum hari raya, yaitu pada 20 Maret 2025.

Namun, dengan jadwal pengangkatan PPPK tahap 1 yang baru dimulai pada Maret, peluang untuk mendapatkan THR tahun ini tampaknya cukup kecil. Berikut penjelasan lengkapnya.

Menurut edaran resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), proses pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk PPPK tahap 1 dimulai pada 1 Februari hingga 28 Februari 2025.

Setelah NIP diterbitkan, pengangkatan sebagai ASN akan berlaku efektif mulai 1 Maret 2025. Artinya, PPPK tahap 1 akan menerima SK pengangkatan paling cepat pada awal Maret.

Namun, penting untuk diketahui bahwa besaran THR ditentukan berdasarkan penghasilan bulan sebelumnya, yaitu Februari.

Karena PPPK tahap 1 belum menerima gaji pada bulan tersebut, maka besar kemungkinan mereka tidak akan mendapatkan THR di tahun ini.

"Pembayaran THR bagi ASN dihitung dari penghasilan bulan sebelumnya. Jika PPPK tahap 1 baru diangkat pada Maret, maka mereka belum memenuhi syarat untuk menerima THR tahun ini," ujar seorang pejabat di BKN yang enggan disebutkan namanya.

Meski peluang mendapatkan THR kecil, PPPK tahap 1 masih memiliki kesempatan untuk menerima gaji ke-13. Berbeda dengan THR, gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni, dengan tujuan membantu ASN dan PPPK dalam memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak di tahun ajaran baru. Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei.

Agar PPPK tahap 1 dapat menerima gaji ke-13, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) harus diterbitkan paling lambat 1 Mei 2025. Jika SPMT diterbitkan setelah tanggal tersebut, maka mereka tidak akan menerima gaji bulan Mei, sehingga otomatis tidak mendapatkan gaji ke-13.

"Kami mendorong agar seluruh instansi memastikan proses pengangkatan PPPK tahap 1 selesai tepat waktu. Ini penting agar hak keuangan, seperti gaji ke-13, dapat diterima tanpa hambatan," jelas pejabat dari Kementerian PAN-RB.

Sementara itu, bagi tenaga honorer atau non-ASN yang belum diangkat menjadi PPPK hingga mendekati Hari Raya Idulfitri, pemerintah daerah masih dapat memberikan THR sesuai anggaran non-ASN. Besaran THR ini biasanya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan