Jaksa Bantah Eksepsi Terdakwa BOK, Ini Pernyataannya

RIZKY/BE Sidang replik korupsi pelaksanaan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022 berlangsung di PN Tipikor Bengkulu, Selasa 9 Desember 2024.--

BENGKULU, BE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, membantah seluruh keberatan yang disampaikan tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pelaksanaan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022. Hal tersebut disampaikan JPU Kejari Kaur saat sidang tanggapan JPU (replik) atas eksepsi tiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Selasa 9 Desember 2024. JPU Kejari Kaur, Dwi Pranoto SH mengatakan, beberapa alasan kenapa eksepsi tiga terdakwa ditolak, karena didalam dakwaan sudah diuraikan secara jelas tindak pidana yang dilakukan terdakwa. 

"Kami membantah seluruh eksepsi yang disampaikan terdakwa. Intinya kami keberatan dan itu tidak benar. Kami meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa dan perkara dilanjutkan ke materi pokok serta pemeriksaan saksi," ujar Dwi.

Salah satu poin eksepsi yang disampaikan terdakwa, kapan penyerahan uang, menggunakan metode apa, tidak dijelaskan jam berapa, hari serta tanggal. Menanggapi hal tersebut, memang didalam dakwaan tidak dituliskan, tetapi akan diuraikan semua dalam pembuktian dalam materi pokok perkara.

BACA JUGA:Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di BU Meningkat, Segini Jumlah Peningkatannya

BACA JUGA:Pajak dan Retribusi di Benteng Belum Bisa Ditarik, Ini Penyebabnya

"Memang tidak dituliska, tetapi nanti akan kita uraikan dalam pembuktian," imbuhnya.

Sementara itu, Sopian Siregar SH kuasa hukum mantan Kadis Dinkes dan 2 Kepala Puskesmas (Kapus) menyampaikan, eksepsi yang disampaikan pekan lalu sudah terperinci, sesuai fakta dan data didalam dakwaan yang dibacakan JPU. Karena didalam dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak tepat. 

"Hal yang wajar, pasti JPU akan pertahankan dakwaannya. Tetapi kembali lagi, ke pertimbangan majelis hakim saat menyampaikan putusan sela. Kami opitimis majelis hakim mengabulkan eksepsi," pungkas Sopian.

Empat tedakwa yakni,  mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, Darmawansyah. Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, Gusdiarjo. Kemudian mantan Kepala Puskesmas Padang Guci, Ricke James Yunsen dan mantan Kepala Puskesmas Tanjung Iman, Indah Fuji Astuti. Tetapi hanya Kadis dan dua kapus yang mengajukan eksepsi. 

Pada sidang dakwaan lalu, JPU mendakwa 4 orang terdakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada kasus tersebut yang memiliki peran paling besar adalah mantan Kadis Dinkes Kaur Darmawansyah dan Sekdis Gusdiarjo. Terdakwa Darmawansyah meminta potongan 2 persen dari dana BOK yang diterima masing-masing puskesmas. Uang tersebut diserahkan para kapus pada Sekdis, untuk kemudian diserahkan pada Kadis Dinkes. Potongan 2 persen diambil para Kapus dari anggaran makan minum, pembelian ATK dan pengadaan spanduk. Akibat dari perbuatan para tersangka, kerugian negara yang ditimbulkan Rp 400 juta lebih. (167)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan