Sidang Penipuan Tes Polri; Terdakwa Gunakan Uang Rp 750 Juta untuk Judi dan Kebutuhan Pribadi
Sidang kasus penipuan modus meluluskan seseorang menjadi anggota Polri dengan terdakwa Bripda Sigit Adi Nugroho berlangsung di PN Bengkulu, Kamis 11 Januari 2024. -RIZKY/BE -
BENGKULU, BE - Sidang perdana kasus penipuan modus meluluskan seseorang menjadi anggota Polri digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis 11 Januari 2024.
Kasus tersebut mendudukkan anggota Polda Bengkulu, Bripda Sigit Adi Nugroho sebagai terdakwa.
BACA JUGA:Tabrak Truk, Pelajar SMA Tewas, Di Sini Lokasi Kecelakaannya
BACA JUGA:Prabowo Kampanye di Bengkulu; Janji Hapus Kemiskinan hingga Susu Gratis
Sidang terbuka secara umum itu dipimpin Fauzi Isra SH MH dan hakim anggota Riswan Supartawinata SH dan Edi Sanjaya Lase SH.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu, Boy Martin SH mendakwa Sigit dengan pasal 372 KUHP Juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan pasal 378 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sekira bulan Mei 2023 sampai bulan Juli 2023.
"Untuk pasal yang dipersangkakan yakni pasal 372 dan 378 juncto pasal 64 KUHPidana. Sidang hari ini agendanya, pembacaan dakwaan dilanjutkan pemeriksaan saksi," jelas Boy.
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan diantaranya, korban Yayat Aryansyah. Kedua orang tua Yayat, Haryantoni dan Ita Haryani serta kakak Yayat, Ika Arianto.
Penipuan yang dialami keluarga tersebut bermula saat Yayat gagal mendaftar anggota Polri di Bengkulu Utara. Singkat cerita, ayah Yayat, Haryantoni ditawarkan mantan Kades Padang Betuah, BU, Khalidi untuk menemui Sigit.
Haryantoni pun bertemu Sigit di Kota Bengkulu. Terdakwa berjanji bisa meluluskan anak korban, Yayat Aryansyah menjadi anggota Polri. Tetapi dengan syarat menyerahkan uang Rp 600 juta.
Nominal tersebut sempat ditawar menjadi Rp 500 juta. Tetapi terdakwa Sigit mengatakan tidak bisa, karena sangat susah membuat syarat kelulusan tersebut. Jangankan turun menjadi Rp 500 juta, terdakwa Sigit justru kembali meminta uang Rp 150 juta. Sampai akhirnya Haryantoni mengalami kerugian Rp 750 juta.
"Uang itu tidak sekaligus saya serahkan yang mulia, pertama itu bulan Mei 2023, saya serahkan Rp 250 juta pada Sigit, kemudian bulan Juni Rp 150 juta. Selain serahkan ke Sigit, uang juga diserahkan pada istri Sigit, Betty. Dengan si Bety ini saya serahkan dua kali totalnya Rp 160 juta. Jadi sebanyak 7 kali saya serahkan, dengan total Rp 750 juta," jelas Haryantoni.
Namun, Haryantoni harus menelan kekecewaan setelah tahu surat kelulusan yang diterima anaknya palsu.