Sidang Penipuan Tes Polri; Terdakwa Gunakan Uang Rp 750 Juta untuk Judi dan Kebutuhan Pribadi

Sidang kasus penipuan modus meluluskan seseorang menjadi anggota Polri dengan terdakwa Bripda Sigit Adi Nugroho berlangsung di PN Bengkulu, Kamis 11 Januari 2024. -RIZKY/BE -

Haryantoni tahu dan sadar dia menjadi korban penipuan setelah mengetahui Sigit ditangkap atas kasus penipuan. Bermacam upaya sudah dilakukan Haryantoni agar uang Rp 750 juta itu dikembalikan Sigit. Tetapi sampai kasus tersebut disidangkan, terdakwa Sigit tak kunjung mengembalikan kerugian yang dialami Haryantoni. 

"Saya percaya itu ya karena anak, saya pingin anak saya itu jadi anggota Polri. Saat ketemu dengan Sigit dia meyakinkan saya, intinya saya disuruh diam dan tenang saja, semuanya dia yang urus dan anak saya akan lulus," imbuhnya.

Sigit sempat ditanya oleh Hakim Ketua, Fauzi Isra perihal kerugian yang dialami oleh korban. 

Sigit mengiyakan jika uang Rp 750 juta itu dia terima. Saat ditanya apakah sudah ada yang dikembalikan, Sigit menjawab belum. Hal itu membuat hakim ketua memerintahkan Sigit untuk membayar atau mengembalikan uang korban. Karena itu merupakan tanggung jawab pribadi dia.

"Nanti tugas kau itu untuk kembalikan," tegas hakim ketua pada Sigit.

Didalam dakwaan JPU, disebutkan jika uang Rp 750 juta tidak pernah digunakan Sigit untuk meluluskan Yayat. Uang tersebut habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mulai dari bayar utang, main judi online dan membayar uang kos. Selain Yayat, masih ada tiga korban lainnya. Mereka akan dihadirkan dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan Kamis pekan depan.

"Untuk hal itu, nanti akan kita lihat di fakta persidangan. Sidang selanjutkan masih saksi, tiga orang korban akan dihadirkan jadi saksi sidang pekan depan," tutup JPU.(167)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan