Polres Ingatkan Bengkel Knalpot Terkait Ini

Satlantas Polresta Bengkulu terus memberantas penggunaan knalpot brong, dengan cari penindakan, razia dan imbauan serta sosialisasi kepada masyarakat.-RIO/BE -

BENGKULU, BE - Kepolisian Resort Kota Bengkulu terus berupaya menghentikan penggunaan knalpot brong di Kota Bengkulu. 

Selain melakukan penindakan tilang terhadap pengguna knalpot brong, sosialisasi kepada pengguna kendaraan hingga bengkel knalpot juga dilakukan. 

BACA JUGA:Antisipasi Polemik PPDB, Dikbud Lakukan Ini

BACA JUGA:1.500 Kuota untuk PTSL, Untuk Kabupaten Ini

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Bengkulu memberikan imbauan dan sosialisasi pada beberapa bengkel knalpot di kawasan Panorama. 

Kasat Lantas Polresta Bengkulu, AKP Nyimas Shopia SIK melalui Ipda Nava Nur Arrafah SIK mengatakan, dari keterangan pemilik bengkel knalpot, cukup banyak pengguna sepeda motor datang ke bengkelnya. Tetapi tidak membeli knalpot, melainkan memodifikasi knalpot menjadi brong atau racing yang memiliki suara besar. 

Knalpot brong tersebut melalui online shop, kemudian dimodifikasi lagi di bengkel knalpot sesuai spesifikasi kendaraan dan untuk merubah suara.

"Kalau dari keterangan pemilik bengkel knalpot, penjualan mereka malah menurun 80 persen. Kebanyakan yang datang itu untuk memodifikasi knalpot bukan untuk membeli knalpot," jelas Ipda Nava.

Knalpot brong atau knalpot racing memang sangat mudah dibeli melalui online shop. Sebab, knalpot brong untuk semua jenis dan tipe kendaraan tersedia di online shop. Untuk memuaskan hasil knalpot yang dibeli melalui online, banyak pemilik datang ke bengkel knalpot memodifikasi agar sesuai dengan spesifikasi.

"Dari pengakuan pemilik bengkel rata-rata pengguna knalpot brong tidak beli di bengkelnya. Tetapi beli di online shop," imbuh Ipda Nava.

UNtuk itu, pemilik bengkel knalpot diberikan imbauan agar tidak sembarangan menjual knalpot kepada pembeli. Karena knalpot brong hanya legal digunakan untuk kepentingan balap seperti drag race, road race ataupun kontes modifikasi. Untuk penggunaan harian atau di jalanan umum sudah jelas dilarang dan melanggar hukum. 

Akhir tahun 2023 lalu, tepatnya bulan Desember, lebih dari 100 unit sepeda motor ditilang karena menggunakan knalpot brong. Denda maksimal diberlakukan, besaran denda mulai dari Rp 2 juta dan ratusan ribu. Motor juga akan ditahan sementara sampai pemilik bisa menunjukkan surat sah kendaraan dan membawa knalpot standar sepeda motor.

"Sosialisasi kepada bengkel akan dilanjutkan, kemarin baru 2 bengkel di kawasan Panorama kami berikan imbauan," tutup Ipda Nava.(167)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan