Sepeda Listrik Dilarang Dibawa ke Jalan Raya, Ini yang Dilakukan Satlantas Polres Lebongres
SAMPAIKAN: Anggota Sat Lantas Polres Lebong ketika mengunjungi SDN 18 untuk mensosialisasikan larangan sepeda listrik melintas di jalan raya dan peraturan berlalulintas.-IST/BE -
LEBONG, BE – Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Lebong kembali mengingatkan sepeda listrik tidak bolah dibawa melintas di jalan raya. Jika masih ada kedapatan terutama anak-anak dibawah umur, pihaknya akan melakukan penindakan. Peringatan tersebut disampaikan ketika melaksanakan kegiatan Police Goest to School di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 18 Lebong, Rabu (17/01).
BACA JUGA:PhiLipe Ricci Hadirkan Jam Tangan Stylish Berkualitas untuk Menyempurnakan Penampilan Sehari-hari
BACA JUGA:Sikat Gigi Jangan Terlalu Keras, Ini Bahayanya
Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Lantas IPTU Arief Abdullah SSos MSi mengatakan, bahwa penggunaan sepeda atau motor listrik oleh anak-anak pelajar di Kabupaten Lebong memang sudah cukup tinggi.
“Pantauan selama ini, penggunanya didominasi oleh anak-anak,” sampainya, Rabu (17/01).
Lanjut Kasat Lantas, oleh karena itulah pihaknya terus melakukan sosialisasi agar anak-anak tidak lagi sembarangan membawa sepeda listrik melintas di jalan raya. Karena akan sangat membahayakan anak-anak itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan khusus atau kawasan wisata,” jelasnya.
Ditambahkan Kasat Lantas, kepada anak-anak SD 18 untuk memahami dan mematuhi pentingnya tertib berlalu lintas serta mengutamakan keselamatan berlalu lintas.
“Serta selalu beretika dan gunakan kendaraan bermotor sebagai kebutuhan,” pesannya.
Ia menambahkan, dalam kegiatan Poilice Goes To School, pihaknya juga menyampaikan kepada anak-anak agar tidak melakukan tindakan atau perbuatan bullying sesama teman sekolah. Baik itu dilakukan dengan perkataan atau perbuatan.
“Tidak sedikit tindakan bullying terjadi di sekolahan,” ucapnya.
Karena lanjut Kasat Lantas, tindakan bullying akan memberikan dampak terhadap anak yang dibullying itu sendiri, terutama terkait kesehatan mentalnya. Sementara bagi para pelaku bullying juga akan berpengaruh karena beresiko menjadi pelaku kekerasan.
“Oleh karena itulah terkait kesadaran berlalulintas serta tindakan bullying terus sejak dini kita sosialisasikan,” tuturnya.
Untuk itulah ucap Kasat Lantas, kegiatan Police Goes to School akan terus dilakukan oleh pihaknya, minimal 1 minggu 1 kali, baik kepada pelajar tingkat SD, SMP maupun SMA. Karena anak-anak Kabupaten Lebong merupakan aset yang harus dijaga sejak dini.