Pengajuan KUR Tanpa Agunan, Begini Penjelasan Kanwil DJPb Bengkulu

Perbankan diminta tak mensyaratkan agunan bagi pelaku usaha yang berkeinginan meminjam KUR. -Istimewa/Bengkulu Ekspress -

BENGKULU, BE - Kanwil Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu meminta kepada perbankan di Bengkulu agar memberikan kemudahan dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

Perbankan diminta agar tidak mensyaratkan agunan pada pinjaman tersebut. 

BACA JUGA:BRI Ajak Masyarakat Manfaatkan Transaksi Digital, Lebih Mudah dan Cepat

BACA JUGA:Ruko KZ Abidin Ditargetkan Rp 1,6 Miliar, Ini Kata Kepala Bapenda Kota Bengkulu

Kepala Kanwil DJPb Bengkulu, Bayu Andy Prasetya mengatakan, pihaknya meminta peran perbankan dalam mengoptimalisasi penyaluran KUR bagi masyarakat dan pelaku usaha. Hal ini mengingat realisasi penyaluran KUR di daerah masih belum optimal. Padahal penggunaan KUR bagi pengembangan usaha dapat menjadi pendorong perekonomian kerakyatan yang imbasnya menopang ekonomi daerah.

"Untuk perbankan di Bengkulu, silahkan permudah pengajuan KUR masyarakat tanpa jaminan agar serapannya bisa optimal," kata Bayu, Kamis 18 Januari 2024.

Ia mengaku, akan melaporkan bagi perbankan yang tidak mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana Permenko No 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan KUR. Sebab dalam aturan tersebut pinjaman KUR sampai Rp 100 juta tidak diwajibkan agunan.

"Sesuai dengan Permenko No 1 Tahun 2023 tidak boleh adanya agunan dengan plafon sampai dengan Rp100 juta. Jika itu dilanggar akan kami laporkan ke pusat," ujar Bayu.

Sementara itu, DJPb sendiri menyebutkan total alokasi anggaran KUR pada tahun 2024 ini mencapai Rp 300 triliun. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode tahun 2023 yang hanya ditargetkan sebanyak Rp 297 triliun.

"Alokasi anggaran KUR tahun ini meningkat, makanya kita minta bank permudah penyaluran KUR bagi pelaku usaha produktif di Bengkulu," ujarnya.

Ia menjelaskan, KUR sendiri adalah program pembiayaan/kredit bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah, yang 100% dananya milik bank atau lembaga keuangan bukan bank dan disalurkan dalam bentuk dana keperluan modal kerja serta investasi. Pembiayaan/kredit tersebut disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable. 

"Selain itu pemerintah juga memberikan subsidi bunga KUR, sehingga diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang memanfaatkan KUR," tutupnya.(999)

 

Tag
Share