Warga Teluk Sepang Tolak Limbah PLTU, Ini Hasil Rapatnya

IST//BE Tokoh masyarakat Teluk Sepang bersama perangkat RT, RW, LPM dan lurah ketika menggelar rapat terkait dngan pelarangan aktifitas pengangkutan dan penimbunan limbah abu pembakaran batu bara atau limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) PLTU Teluk Sepan--

Harianbengkuluekspressbacakoran.co - Tokoh masyarakat Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, bersama perangkat RT, RW, LPM dan lurah setempat bersepakat melarang aktifitas pengangkutan dan penimbunan limbah abu pembakaran batu bara atau limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) PLTU Teluk Sepang, yang melintas di jalan dalam kelurahan tersebut. Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat mendadak yang dipimpin oleh Lurah Teluk Sepang di Kantor Kelurahan Teluk Sepang, Kamis, 8 Februari 2024.

Ketua LPM Kelurahan Teluk Sepang, Lovi Antoni mengatakan, rapat tersebut juga merupakan buntut dari aktivitas. Pengangkutan limbah PLTU yang melintasi jalan dalam kelurahan menuju lahan milik perusahaan PLTU. Selain itu, dirinya menyebutkan, alasan perwakilan masyarakat melakukan rapat karena aktifitas pengangkutan limbah itu menimbulkannya keresahan di kalangan masyarakat.

“Pengangkutan limbah FABA ini berlangsung lama dan ini menimbulkan keresahan bagi warga terutama pengguna jalan. Dikhawatirkan jalan ini bakal rusak dan mengganggu kenyamanan warga. Karena itu kami menolak dan melarang aktifitas tersebut,” ungkap Lovi, Kamis, 8 Februari 2024, kepada BE.

Ia mengatakan, dari hasil rapat tersebut kemudian pun dituangkan di dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta yang hadir.

BACA JUGA:Distribusi Logistik Pemilu di Benteng Tanggal Ini

BACA JUGA: 6 Rumah Dibedah APBD, di Lokasi Ini

''Adapun poin yang sudah tertuang didalam berita acara rapat tersebut yakni ketua RT, ketua RW, LPM, tokoh masyarakat dan jga Lurah Teluk Sepang yangmana bersepakat melarang penggunaan dari jalan utama itu sebagai sarana angkutan limbah FABA untuk menimbun lahan PT Eternity. "Apabila hal tersebut tak diindahkan, maka warga akan melakukan tindakan berupa penghentian secara paksa dari aktivitas pengangkutan," paparnya.

Koordinator Posko Langit Biru yang juga tokoh masyarakat Teluk Sepang, Hamidin memperkuat alasan penolakan aktifitas pengangkutan dari limbah PLTU tersebut.

“Ini jalan utama kami, di sepanjang jalan tersebut terdapat sekolah, ada masjid, ada puskesmas, shelter tsunami, kantor lurah dan beberapa warung makan. Aktifitas pengangkutan dari limbah FABA ini akan mengganggu para pengguna jalan dan menimbulkan dampak kesehatan karena senyawa yang terkandung di dalam limbah tersebut, ditambah lagi akan merusak jalan kami,” kata Hamidin.

Sementara itu, di dalam dokumen ANDAL RKL-RPL PLTU Teluk Sepang, disebutkan pemanfaatan limbah FABA dilakukan oleh pihak lain apabila limbah FABA telah diuji kandungan radioaktif dan menunjukkan hasil yang negatif.

BACA JUGA:Waspada Penyakit ISPA, Begini Harus Dilakukan Warga Lebong

Di kesempatan lain, Manager Kanopi Hijau Indonesia, Cimbyo Layas menjelaskan tata cara kelola limbah NonB3 berdasarkan PERMEN-LHK RI No 19 Tahun 2021.

“Walau pemerintah menetapkan FABA ke golongan limbah Non B3, FABA ini masih mengandung beberapa senyawa seperti Arsenik, Timbal dan Merkuri. Oleh karena itulah penyimpanan limbah Non B3 harus memenuhi kriteria tempat yang terlindung dari hujan serta tertutup, memiliki lantai kedap air serta dilengkapi dengan simbol dan juga label Limbah NonB3. Sedangkan kondisi dilapangan sama sekali tidak memenuhi kriteria tersebut,” demikian kata Cimbyo.

Sejauh ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi maupun Kota Bengkulu, serta manajemen perusahaan PLTU belum berhasil dikonfirmasi terkaitb keberatan warga mengenai limbah PLTU tersebut.  (Bhudi Sulaksono)

Tag
Share