Tim Gabungan Sapu Bersih APK, Bawaslu Lakukan Ini

penertiban dilakukan oleh Bawaslu, Panwascam dan melibatkan KPU anggota dari TNI Polri dan Satpol PP Kaur--

Harianbengkuluekspress.id - Memasuki tahapan masa tenang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Tim Gabungan terdiri dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Satpol PP, Polri, TNI dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaur mulai menertibkan atau pembersihan alat peraga kampanye (APK) dan semua bentuk bahan kampanye yang masih terpasang di pinggir jalan dan tempat umum wilayah Kabupaten Kaur, Minggu 11 Februari 2024.

“Ini sudah memasuki masa tenang dan APK baik itu dari Caleg dan Presiden dan Wapres harus diturunkan. Sebelum penertiban ini kita bersama KPU sudah sampaikan himbauan kepada Caleg atau Parpol untuk menurunkan sendiri semua jenis APK  yang mereka miliki,” kata Komisioner Bawaslu Kaur Divisi PPPS Hendra Gunawan SKom, di sela-sela penertiban APK Pemilu, Minggu 11 Februari 2024.

Dikatakan Hendra, penertiban dilakukan oleh Bawaslu, Panwascam dan melibatkan KPU anggota dari TNI Polri dan Satpol PP Kaur sekitar pukul 09.00 WIB itu, mereka bergerak melakukan penyisiran penertiban APK ke arah selatan dan timur.

Dimana penertiban dan pembersihan APK tersebut sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2023 yang disebutkan bahwa penertiban dan pembersihan dilaksanakan paling lambat adalah tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Dimana dalam penertiban ini pihaknya belum bisa merinci jumlah APK yang ditertibkan. Hanya saja, ia memperkirakan ada ratusan APK yang berukuran besar hingga kecil yang ditertibkan seperti halnya baliho, banner, spanduk, poster dan sejenisnya.

BACA JUGA: Gubernur Bengkulu Imbau Jangan Golput; 1 Suara Sangat Menentukan!

BACA JUGA:Kuota Gas Melon di Mukomuko Cukup, Segini Kuotanya

“APK  yang kita tertibkan berupa baliho, spanduk, pamflet dan alat peraga lainnya juga tak lepas dari pembersihan petugas. Penertiban berlangsung aman, lancar dan kondusif. Kita target semuanya bisa selesai di hari pertama masa tenang ini,” terangnya.

Ditambahkannya, jelang pencoblosan, Bawaslu Kaur juga akan berpatroli untuk memastikan tidak ada money politic atau politik uang. Menurutnya, dalam patroli pengawasan tersebut pihaknya melibatkan semua jajarannya baik dari Bawaslu, Panwascam, Pengawas desa dan kelurahan.

“Siapapun yang melakukannya, ada sanksi ancaman pidana sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam pemilihan Pemilu 2024 ini tiga hari lagi dan masyarakat akan memilih, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau kota.(Irul)

 

Tag
Share