3.200 Surat Suara Dibakar, Ini Dia Penyebabnya

RIO/BE KPU Kota Bengkulu memusnahkan 3.200 lembar surat suara Pemilu 2024 yang rusak dan berlebih dengan cara dibakar sehari jelang pencoblosan di Kantor KPU Kota Bengkulu, Selasa 13 Februari 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Sehari sebelum pencoblosan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu memusnahkan sebanyak 3.200 lembar surat suara Pemilu 2024, Selasa 13 Februari 2024 di sekretariat KPU Kota Bengkulu. Pemusnahan surat suara dengan cara dibakar itu disaksikan langsung oleh Pj wali kota, Bawaslu dan Forkopimda Bengkulu dengan cara dibakar.

"Surat suara yang kita musnahkan surat suara yang telah dinyatakan rusak jumlahnya sekitar 3.200," kata Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad kepada BE, Selasa, 13 Februari 2024. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelumnya KPU telah melakukan penyortiran, pelipatan dan pengemasan surat suara. Dari proses itu ditemukan yang rusak seperti robek, gradasi warna sehingga tidak layak digunakan.

Kerusakan surat suara ini memang dari pendistribusian perusahaan pencetakan, sehingga bukan disengaja. Setelah direkap jumlahnya mencapai ribuan dan harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan. 

BACA JUGA: 1.970 Linmas Diberikan Seragam Baru, Ini Pesan Pj Wali Kota Bengkulu untuk Linmas

BACA JUGA:KPU Distribusi Logistik Pemilu, Ke Sini Tujuan Distribusinya

"Bentuk kerusakan ini seperti kertas yang sudah robek, kemudian bercak tinta dan lain sebagainya," terangnya.

Selain rusak, ada beberapa jenis surat suara yang berlebih dari jumlah yang dibutuhkan sehingga harus dimusnahkan sebelum proses pendistribusian logistik ke TPS. 

"Jumlah itu diakumulasi dari seluruh jenis surat suara," jelasnya. 

BACA JUGA:Korea Berminat Petakan Pesisir Bengkulu, Gali 2 Potensi Besar Ini

Diketahui, jumlah surat suara yang digunakan pada pemungutan suara Pemilu 2024 mencapai 275.967 lembar per jenis surat suara. Lalu ditambahkan cadangan sebanyak 2,5 persen. 

"Kita tidak boleh menyimpan surat suara lebih dari cadangan yang ada didalam kotak suara," tandasnya. 

Disamping itu, hingga kini KPU belum menerima surat rekomendasi dari RSJKO terkait ODGJ yang akan memilih. Surat tersebut menjadi syarat wajib yang harus disampaikan ke KPPS untuk bisa menggunakan hak pilihnya. Hal ini menunjukkan saat ini tidak ada ODGJ yang kondisinya memungkinkan untuk datang ke TPS. 

"Kita sudah menjalankan semuanya sesuai regulasi, sebelumnya sudah disurati pihak rumah sakit, agar semua pasien yang masih dalam perawatan harus ada surat rekomendasi dokter. Dan hingga kini belum ada kita terima rekomendasi itu," pungkas rayendra. (Medi Karya Saputra)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan