Pemilu di Kuala Lumpur Malaysia Diulang, Ini Penyebabnya

Kotak suara yang berisi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 se-Kecamatan Teluk Segara dikumpulkan di ruangan penyimpanan PPK Teluk Segara di Kantor Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, Kamis, 15 Februari 2024.-RIO/BE -

Harianbengkuluekspress.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan pemungutan suara ulang untuk Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Februari 2024.

"Untuk metode pos dan metode KSK khusus di Kuala Lumpur akan dilakukan pemungutan suara ulang," kata Hasyim.

"Detail-detail dan mekanismenya kami di KPU pusat akan siapkan segala sesuatunya," sambungnya.

BACA JUGA:Real Count KPU Pilpres 2024 di LN, Segini Perolehan Suara 3 Pasangan Capres dan Cawapres

BACA JUGA:Hasil Quick Count Pilpres 2024 Prabowo-Gibran Menang Telak, Begini Respon Anies dan Ganjar

Hasyim menjelaskan alasan pihaknya melakukan pemungutan suara ulang karena ditemukan adanya kejanggalan yang mana temuannya itu dianggap sama dengan temuan yang dilakukan oleh pihak Bawaslu RI.

Oleh karena itu, kata Hasyim, pihaknya memutuskan untuk menghentikan dua metode proses perhitungan suara, yaitu metode pos dan Kotak Suara Keliling (KSK) di sana.

"Dua metode itu dihentikan dulu karena ada temuan-temuan yang sebenarnya KPU sendiri sudah mengetahui ada situasi yang secara prosedural itu unprosedural dan kebetulan apa yang diketahui oleh KPU dan ditemukan Bawaslu ini sinkron," jelasnya.

Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan hasil temuannya terkait sejumlah masalah dalam proses pemungutan suara Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. 

Ketua Bawaslu, Rachmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya orang yang menguasai ribuan surat suara lewat pos di sana.

"Kami harus berhubungan dengan polisi di Malaysia untuk mengungkap identitas orang yang menguasai ribuan surat suara pos," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024 lalu.

Di sisi lain, Rahmat Bagja menyoroti kasus yang terjadi di Kuala Lumpur yang membutuhkan pendekatan luar biasa. 

"Kecuali kasus Kuala Lumpur, ini agak luar biasa, karena kami minta pemutakhirannya yang kemudian dimulai dari pemutakhiran ini. Karena kalau hanya pemungutan suara ulang, tidak akan mencapai yang real terjadi di Kuala Lumpur," jelas Rahmat.

Tag
Share