Patuhi Aturan Tenaga Kerja, Ini Pesan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Edwar Happy SSos.--
Harianbengkuluekspress.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu memberikan penekanan kepada perusahaan di wilayah Bengkulu untuk mematuhi undang-undang tenaga kerja. Hal ini menjadi sorotan karena masih terdapat banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa mematuhi aturan pembayaran pesangon.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Edwar Happy SSos mengatakan, hak pekerja untuk menerima pesangon adalah hal yang dilindungi oleh undang-undang. Ia menekankan bahwa tindakan melanggar aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana, namun perlu melalui proses yang telah ditetapkan.
"Setiap perusahaan wajib memberikan pesangon kepada pekerjanya yang di PHK, jika tidak maka akan dikenakan sanksi pidana," kata Edwar, Rabu 14 Februari 2024.
Edwar menjelaskan bahwa pihaknya memiliki peran sebagai mediator dalam menyelesaikan perselisihan atau sengketa antara pekerja dan perusahaan. Dengan adanya mediator hubungan industrial, laporan dari pekerja dapat langsung diajukan untuk mediasi tanpa harus melalui beberapa tahap lainnya.
BACA JUGA:Sekolah Budayakan Hidup Sehat, Ini Pesan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu
BACA JUGA:Untuk Pelaksanaan Haji 2024, Pemprov Bengkulu Siapkan Rp 20 Miliar
"Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan antara semua pihak," ujarnya.
Dalam konteks penyelesaian masalah hubungan kerja, pihaknya juga memiliki opsi terakhir yaitu mengajukan laporan ke Pengadilan Negeri. Undang-undang menetapkan bahwa jika perundingan tidak berhasil, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri.
"Kami biasanya melakukan tiga kali mediasi, jika tidak ada kesepakatan, maka kami akan membawa kasus tersebut ke pengadilan untuk pemutusan hubungan kerja," ungkapnya.
Besaran pesangon bagi karyawan yang terkena PHK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pesangon tersebut ditentukan berdasarkan masa kerja, dimana masa kerja kurang dari satu tahun akan dibayarkan pesangon satu bulan upah, sementara masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun akan mendapatkan pesangon dua bulan upah, begitu seterusnya.
BACA JUGA:Pemilu di Kuala Lumpur Malaysia Diulang, Ini Penyebabnya
"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dan perusahaan dihormati dan dipatuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini merupakan langkah penting dalam menjaga hubungan kerja yang sehat dan adil di wilayah ini," pungkasnya.(Rewa Yoke)