Pleno Temukan Dugaan Pelanggaran, Sempat Terjadi Kegaduhan

APRIZAL/BE Tampak proses pelaksanaan pleno Kabupaten BU pada Jumat malam 1 Maret 2024 ditemukannya permaslahan di PPK Air Padang yang sempat terjadi kegaduhan.--

Harianbengkuluekspress.id - Pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Bengkulu Utara (BU), telah memasuki hari keempat, pada Sabtu 2 Maret 2024. Sebelumnya pada pelaksanaan pleno hari ketiga, Jumat malam 1 Maret 2024, pada proses pleno rekapitulasi pada Kecamatan Air Padang, terdapat adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PPK Air Padang. Hal ini membuat proses pleno tersebut terjadi sedikit kegaduhan.

Saat dikonfrimasi, Ketua KPU BU, Santoso SPd pada Sabtu 2 Maret 2024, tidak menampik hal tersebut. Menurutnya, persoalan tersebut sempat menjadi kendala dalam proses pleno. Akan tetapi permasalahan itu sudah diselesaikan dan pleno pun dapat dilanjutkan kembali. Meski saksi dari parpol mempertanyakan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan PPK Air Padang tersebut.

"Ya, benar malam kemarin ada terjadi permasalahan, akan tetapi hal tersebut sudah clear dan tidak ada permaslahan lagi meski halntersebut sempat membuat proses pleno sedikit terhambat,"ujarnya.

Dijelaskannya Santoso, bahwa permaslahan yang diduga menjadi pelanggaran tersebut, disebabkan, pihak PPK Air Padang melakukan adanya print ulang Form D hasil setelah pelno tingkat kecamatan. Lantaran print D hasil pertama saat pelno kecamatan yang diupload pada aplikasi Sirekap tidak muncul, dikarenakan kendala jaringan hingga membuat eror pada aplikasi Sirekap.

BACA JUGA:Target Pajak dan Non Pajak Bengkulu Naik Jadi Segini

BACA JUGA:Kuota Haji Bengkulu Berkurang 16 Orang, Ini Penyebabnya

Atas hal tersebut PPK berinisiatif melakukan print ulang ketika jaringan sudah stabil. Hasil print ulang D hasil tersebut dibagikan oleh PPPK hanya kepada beberapa saksi. Hal ini diketahui saat pelno kabupaten. Sebab, form D hasil yang dipegang beberapa saksi ada yang berbeda. Dampaknya para saksi lain komplain para dan menilai itu suatu dugaan pelanggaran.

"Hasil print ulang kedua tersebut tidak seluruh dikasihkan ke saksi, karena sudah banyak pulang. Saksi yang belum menerima komplain dan mempertanyakan hal tersebut. Namun semuanya sudah bisa teratasi setelah dilakukan perbaikan di pleno Kabupaten,"ungkapnya.

Terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut, Santoso menyampaikan, hal tersebut merupakan ranahnya Bawaslu. KPU menyerahkan segalanya ke Bawaslu, apakah permaslahan ini merupakan suatu pelanggaran atau tidak.

Ketua Bawaslu BU, Tri Suyanto SE menyatakan, Bawaslu telah merekomendasikan kepada KPU, agar hal tersebut segera diperbaiki dan sudah dilakukan KPU dalam pelaksanaan pleno tingkat Kabupaten. Karena dugaan pelanggaran tersebut merupakan unsur yang bukan sengaja (dalam tanda kutip) yang dilakukan PPK Air Padang. Karena, itu murni karena hasil upload dari hasil Sirekap terjadi kesalahan lantaran jaringan internet error yang membuat upload hasil D Hasil tidak muncul.

BACA JUGA:Operasi Nala Target 7 Pelanggaran, Ini Dia Jenis-jenis Pelanggarannya

"Hal ini sudah kita rekomdasikan kepada pihak KPU bahwa hal ini untuk diperbaiki dan ini sudah dilakukan dalam pleno malam tadi dan sudah tidak ada permasalahan lagi. Terkait dengan print ulang tersebut bukan termasuk ranah dalam pleno kabupaten, itu hanya untuk pegangan para PPK dikerenakan adanya erorr dalam jaringan internet," ungkapnya.

Namun, Tri menuturkan, tidak hanya dugaan pelanggaran terhadap PPK Air Padang saja. Bawaslu juga menemukan adanya permasalahan serupa di seluruh PPK. Hal ini dikaji dan dilakukan proses pemanggilan kepada PPK bersangkutan. Kemudian, dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu.

"Kita selaku badan pengawas pemilu banyak menemukan permasalahan dan ini kita kaji dan akan kita sampaikan ke Bawaslu Provinsi," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan