Maret, Batas Akhir Mutasi dan Rotasi Pejabat

Sekda Seluma, H Hadianto MSi--

Harianbengkuluekspress.id - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) sudah di ambang mata. Bahkan tahapan pelaksanaan Pilkada telah dimulai. Mengacu pada pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016, dilarang mengganti pejabat 6 bulan sebelum penetapan Paslon.

Sehingga terhitung pertengahan Maret 2024 ini, kepala daerah tidak diperkenankan lagi mengganti ataupun melakukan mutasi pejabat ataupun rotasi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah H Hadianto MSi kepada BE, menerangkan, betul bahwasannya 6 bulan sebelum masa jabatan habis, tidak dibenarkan lagi melakukan rotasi dan mutasi pejabat.

“Sesuai undang-undang, 6 bulan sebelum jabatan habis kepala daerah tidak bisa melakukan rotasi dan mutasi dan ini sudah disampaikan ke Kepala Daerah,” terangnya kepada BE.

BACA JUGA:Imbau Pilah Sampah dari Rumah, Ini Pernyataan Kepala DLH Kota Bengkulu

BACA JUGA:Pasar Murah Kodim 0408 Diserbu Masyarakat, Segini Murahnya

Disampaikan, selaku Sekda jelas berdasarkan aturan yang berlaku akan menyampaikan secara langsung ke Bupati Seluma. Karena memang aturan yang sudah ditegaskan dalam undang-undang sudah jelas. Sehingga rotasi dan mutasi haruslah dilakukan pada bulan Maret ini. Agar kedepannya tidak menyalahi aturan yang berlaku.

“Yang jelas dasarnya adalah undang-undang, sehingga peluang besar Maret ini akan ada mutasi besar-besaran yang akan dilakukan,” sampainya.

Hanya saja, tetap persetujuan mutasi dan rotasi ini di tangan Bupati Seluma. Mengingat sejumlah hasil jobfit dan asesmen yang dilakukan sebelumnya telah ada.  Sehingga ini juga menjadi dasar bupati untuk melakukan mutasi. Namun dipastikan mutasi akan dilakukan dalam waktu dekat, sebelum 6 bulan jabatan berakhir ini.

“Terpenting persetujuan mutlak mutasi dan rotasi di tangan Bupati Seluma. Kita tunggu saja dalam waktu dekat ini,” sambungnya.

BACA JUGA:Bantah Mengaku Watimpres, Ini Pernyataan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Kaur

Diketahui, sebagaimana pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016, dilarang mengganti pejabat 6 bulan sebelum penetapan paslon.  Kemudian berdasarkan tahapan dan jadwal pemilihan Berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024 tahapan penetapan paslon 22 September 2024. Artinya, per 22 Maret 2024, kepala daerah dilarang melakukan mutasi. 

Ketua KPU Kabupaten Seluma, Hendri Arianda SP mengatakan, Komisi Pemilihan Umum RI telah mengeluarkan peraturan terbaru terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini. Peraturan KPU (PKPU) Nomor: 2 Tahun 2024 itu tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

"Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak dipastikan akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang,’’ terangnya.

Tag
Share