Pemilu Banyak Catatan, Pleno Tingkat Provinsi Gunakan Data Manual

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah menyerahkan dokumen dugaan pelanggaran Pemilu 2024 kepada Ketua KPU Provinsi Bengkul,u Rusman Sudarsono dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Provinsi Bengkulu Pemilu 2024, Rabu, 6 Maret 20-RIO/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mulai melaksanakan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024. 

Dalam pleno yang digelar di Hotel Mercure Bengkulu, Rabu 6 Maret 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu memberikan beberapa catatan selama  proses Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah SPdI MPdI mengatakan, secara umum proses Pemilu sudah selesai. Namun terdapat beberapa dinamika yang perlu diperhatikan dalam pleno tersebut. Jangan sampai terjadinya kesalahan statistik, penempatan angka. Meskipun tidak mengganggu perolehan suara.

"Catatan kami, secara umum sudah selesai. Kita lihat dinamika pada pleno ini. Seperti keterangan saksi parpol, capres, DPR, DPD, DPRD Provinsi. Kita lihat, Kalau tidak, berarti clear," terang Faham usai menyerahkan catatan dugaan pelanggaran Pemilu kepada KPU, dalam pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024, di Hotel Mercure Bengkulu, Rabu, 6 Maret 2024.

BACA JUGA:Pleno Temukan Dugaan Pelanggaran, Sempat Terjadi Kegaduhan

BACA JUGA:Anggota Polres Lebong Dipecat Tidak Hormat, Penyebabnya Bikin Geleng Kepala

Dijelaskannya, ada banyak catatan  pada proses Pemilu dilakukan. Seperti data C1 perolehan suara tidak sama dengan data yang diinput melalui sistem rekapitulasi suara (Sirekap). Maka dalam pleno tingkat provinsi ini, semua akan dikroscek, untuk memastikan data perolehan suara tidak berbeda. 

"Dalam pleno ini, kita akan kroscek sama-sama, ada perbedaan tidak hasilnya. Jangan sampai berbeda, kalau berbeda ini bahaya. Kita inginkan, apa yang diinput, apa yang ditandatangani saksi itu, harus sama," tuturnya.

Kemudian catatan Bawaslu, di lapangan juga ditemukan pada proses perhitungan ada hasilnya 0. Padahal, dalam C1 ada  suaranya. 

Namun dalam proses pleno, saksi juga memiliki C1 kemudian D hasil. Hal tersebut menjadi dasar ketika sistem Sirekap bermasalah.

"Kalau Sirekap bermasalah, patokannya cek manual mana yang benar. Jangan sampai berbeda manual dengan rekap," tuturnya.

Catatan lainnya, lanjut Faham, juga ditemukan di Kabupaten Rejang Lebong pada proses perhitungan suara di 1 TPS di Selupu Rejang terdapat selisih suara. Bawaslu juga langsung memberikan rekomendasi KPU untuk melakukan penghitungan ulang.

"Kita sudah berikan rekomendasi dan dilaksanakan. Jadi tidak ada lagi persoalan dengan hasil," tambah Faham.

Selain itu, Faham mengatakan, Bawaslu juga memberikan catatan soal kekurangan logistik suara suara. Lalu terjadinya TPS yang berpindah tempat karena hujan dan becek. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan