Demo Warga Desa Dusun Baru Memanas, Ini Pemicunya

JEFRYY/BE Aksi demo warga berujung dengan bakar membakar ban, di gerbang kantor Bupati Seluma.--

Harianbengkuluekspress.id - Ratusan massa warga Desa Dusun Baru yang melalukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kabupaten Seluma, mulai memanas. 

Tak cukup berorasi, massa juga melakukan aksi bakar membakar ban bekas, sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa, 2 April 2024. 

Aksi demo ini kembali terjadi setelah Pemerintah Kabupaten Seluma terus mengulur dan tidak kunjung mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian resmi Kades Dusun Baru sebagaimana tuntutan warga.

Demo ricuh masyarakat yang kecewa diwarnai dengan aksi membakar ban bekas yang menimbulkan asap hitam pekat membumbung tinggi.

BACA JUGA:Disnakertrans Buka Pos Pengaduan THR, di Sini Lokasinya

BACA JUGA:Dishub Temukan Kendaraan Tidak Layak Jalan, Begini Tindakan yang Dilakukan

Tak hanya itu, masayarakat Desa Dusun Baru pun berlarian menggeruduk kantor Bupati Seluma meminta keputusan pemberhentian Kades dikeluarkan hari ini (kemarin, red). 

Sedangkan satu pagar gerbang pembatas ikut roboh setelah pendemo dari kalangan warga perempuan ini melakukan aksi dorong dorongan.

Sebelumnya, sebanyak 15 orang perwakilan dari Desa Dusun Baru memilih walk out dari hearing yang tengah digelar pada ruang rapat Bupati Seluma.

Aksi walk out ini dipicu setelah masyarakat Desa Dusun Baru menilai DPRD Seluma cenderung memihak kepala desa.

BACA JUGA: Kodim 0408 dan Kejari Gelar GPM, Ini Tujuannya

Alhasil, negosiasi kembali berlangsung alot, lagi dan lagi Pemerintah Kabupaten Seluma kembali menjanjikan untuk duduk bersama pada tanggal 22 April bersama DPRD Seluma dan pihak Kades serta pihak terkait. Selain itu juga dengan membawa bukti masing-masing.

"Kami minta SK keputusan pemberhentian Kades dikeluarkan hari ini," sampai Yoyon Putra, koordinator lapangan.

Sementara itu, dalam rapat bersama dan rembuk yang dilakukan, Pemkab Seluma  yang diwakilkan oleh Wakil Bupati Seluma, Drs. Gustianto didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), H. Hadianto dan jajaran tidak bisa memberikan keputusan untuk penerbitan SK pemberhentian Kades Dusun Baru.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan