Sertifikat Halal Gratis Bagi UMKM, Ini Deadline Mengurusnya

Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Bengkulu, Rolly Gunawan.--

Harianbengkuluekspress.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu terus mensosialisasikan program Wajib Halal Oktober (WHO). Yakni,  agar pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Bengkulu, memiliki sertifikat halal sebelum tanggal 18 Oktober 2024.

"Kanwil Kemenag kota ini berdasarkan perintah dari pusat sejak 4 April gencar mensosialisasikan wajib halal Oktober," kata Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Bengkulu, Rolly Gunawan, Minggu, 14 April 2024, saat diwawancara BE.

Dilakukannya sosialisasi tersebut agar para pelaku UMKM seperti pedagang jajanan oleh-oleh, kue-kue dan jajanan yang lainnya di Kota Bengkulu memiliki sertifikat halal. Rolly menerangkan, sekarang ini ribuan pedagang UMKM di Kota Bengkulu telah memiliki sertifikat halal dari Kemenag kota.

"Kami pun berharap agar seluruh pelaku UMKM baik makanan dan minuman yang ada di kota ini untuk segera mengajukan sertifikasi halal sebelum 18 Oktober agar mendapatkan sertifikat secara gratis," ujar Rolly.

BACA JUGA:Pegadaian Ajak Berinvestasi Emas, Ini Program yang Ditawarkan

BACA JUGA: Harga Pangan Masih Tinggi, kepala Bulog Bengkulu Beri Tanggapan Ini

Diketahui juga sebelumnya, sejak di 2023 Kemenag kota mengadakan pembuatan sertifikat halal gratis untuk pelaku UMKM di wilayah tersebut.

Dirinya menerangkan, untuk produk yang dapat diajukan dalam pembuatan sertifikat halal gratis tersebut seperti makanan oleh oleh, kue, makanan berat seperti bakso, mie ayam dan sebagainya.

"Meskipun pemberian sertifikat halal ini gratis, namun kita selektif dan berhati-hati dalam mengeluarkan sertifikat khususnya untuk makanan yang mengandung daging," katanya.

Dia menerangkan, bagi masyarakat yang ingin mengurus pembuatan sertifikat halal dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing-masing dan menemui penyuluh Kemenag. (Bhudi Sulaksono)

 

 

Tag
Share