Harianbengkuluekspress.id - Jaksa Pidum Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima pelimpahan tahap II kasus narkotika dengan tersangka Diki Bayu Anugrah warga Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu. Diki pengedar yang ditangkap Subdit II Dit Res Narkoba pada Maret 2024. Dengan barang bukti 16 paket sabu siap edar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianty Andriani SH MH mengatakan, setelah menerima pelimpahan tahap II, jaksa penuntut umum (JPU) akan menyiapkan berkas untuk secepatnya dilimpahkan ke pengadilan.
"Iya benar, hari ini, Kamis, 25 April 2024, Kejati Bengkulu menerima pelimpahan tahap II kasus narkotika dengan tersangka Diki Bayu Anugrah. Yang bersangkutan ditahan sampai 20 hari kedepan. Secepatnya berkas tersangka akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," jelas Kasi Penkum.
Saat ditanya jaksa terkait penyalahgunaan narkoba yang dilakukannya, Diki mengakui semua perbuatannya. Dia menyesal kembali terlibat dengan sabu. Padahal Diki belum lama keluar dari penjara dengan kasus yang sama. Karena tergiur keuntungan besar, akhirnya Diki kembali mengedarkan sabu. Tersangka Diki dipersangkakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkotika. Ancaman pidana pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Sehari Jual 15 Paket Sabu, Pemilik Rumah Makan di Daerah Ini Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Mediasi Tabat Lebong - BU Tunggu Jadwal Ini
"Untuk pasal, dipersangkakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkotika," imbuh Kasi Penkum yang akan bertindak menjadi JPU terhadap perkara tersebut.
Bersamaan dengan pelimpahan tersangka, penyidik juga menyertakan barang bukti 16 paket sabu pada pelimpahan tahap II tersebut. Tersangka Diki selanjutnya akan ditahan sampai 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Bengkulu di Kelurhan Malabero Kota Bengkulu. (Rizki Surya Tama)