Tersangka Kasus Proyek Fiktif di Lebong Segera Ditetapkan, Ini Waktunya

Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahdito Dharma SH MH --
harianbengkuluekspress.id – Jika tidak ada halangan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Lebong segera akan menetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi kegiatan pemeliharan jembatan dan jalan di Kabupaten Lebong tahun 2023 yang menelan biaya sebesar Rp 1,1 miliar lebih oleh Bidang Bina Marga (BM) Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong.
Kepala Kejaksanaan (Kajari) Lebong, Evi Hasibuan SH MH melalui Kasi Pidsus, Robby Rahdito Dharma SH MH mengatakan, bahwa setalah dilaksanakannya penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukt terkait dugaan kasus korupsi dari kegiatan yang sedang ditangani pihaknya, saat ini tim penyidik masuh terus bekerja baik mengumpulkan barang bukti lainnya.
“Tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan barang bukti,” sampainya, Minggu 02 Maret 2025.
Lanjut Robby, selain mengumpulkan barang bukti, pihaknya juga terus memanggil para saksi untuk dimintai keterangan. Setidaknya sudah lebih dari 20 orang saksi yang dimintai keterangan.
“Baik dari pihak Dinas PUPr-Hub maupun pihak terkait lainnya,” jelasnya.
BACA JUGA:PMI Rejang Lebong Kumpulkan 245 Kantong Darah, Ini Jenis Golongan Darah Terbanyak
BACA JUGA:DTKS Dihapus Diganti DTSEN, Ini Keterangan Kepala Dinsos Kota Bengkulu
Robby meminta, kepada masyarakat untuk bersabar terlebih dahulu, biarkan penyidik Pidsus Kejari Lebong bekerja dengan baik dan maksimal. Jika semuanya telah dinyatakan lengkap, maka akan dilimpahkan ke pengadilan.
“Tunggu saja tanggal mainnya, pasti perkara tersebut kita limpahkan atau kita sidangkan,” tegasnya.
Masih kata Robby, nantinya setelah semua barang bukti serta terkait lainnya telah lengkap, maka pihaknya segera akan mengumumkan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. Kemungkinan besar untuk kasus ini, pihaknya akan menetapkan tersangka lebih dari 1 orang.
“Jika tidak ada halangan dalam waktu dekat ini kita akan tetapkan tersangka,” tuturnya.
Robby menambahkan, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil penghitungan Kerugian Negara (KN). Dimana dari hitungan kasar yang telah dilakukan pihaknya kerugian negara diatas Rp 500 juta. Namun hal tersbeut tidak bisa menjadi KN karena saat ini penghitungan dari tim yang diminta masih melakukan penghitungan.
“Itu hanya hitungan kasar dari kami dan tidak menutup kemungkinan akan lebih besar nantinya,” tutupnya
Kembali mengingatkan, sebelumnya di tahun 2024 yang lalu penyidik Pidsus Kejari Lebong menangani adanya dugaan kasus korupsi terkait kegiatan pemeliharan jembatan dan jalan-jalan sepanjang Kabupaten Lebong tahun 2023 karena terindikasi kegiatan tersebut fiktif oleh oknum pejabat di Bidang BM Dinas PUPR-Hub Lebong.