Harianbengkuluekspress.id- Kinerja jajaran satreskrim Polres Mukomuko dalam mengungkap aksi pencurian ternak (Curnak) yang meresahkan masyarakat patut diacungi jempol.
Pasalnya, berhasil meringkus salah satu spesialis curnak di wiilayah tersebut. Adapun pelaku yang berhasil dibekik uakni YD (25) warga Desa Sungai Ipuh II Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko.
YD ditangkap di rumahnya pada Minggu malam, 28 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Ternyata YD ini seorang residivis pada tahun 2017 lalu dengan kasus yang sama.
YD dibekuk lantaran diduga kuat sebagai pelaku curnak di 4 Tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah tersebut terutama di Desa Terutung, Kecamatan Teras Terunjam.
BACA JUGA:Disnakertrans BS Cetak Ratusan Kartu Kuning Setiap Tahun, Ini Cara Pengajuannya
BACA JUGA:Miris! Bocah 4 Tahun di Kaur Dicabuli Pelajar SMP, Begini Pengakuan Korban
Dalam aksinya, YD dibantu temannya inisial SP. Hanya saja, saat ini SP berhasil kabur dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna SIK MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Fajri Ameli Putra SIK mengatakan saat ini YD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polres Mukomuko.
Barang bukti yang diamankan pihanya berupa pisau cutter berwarna biru, 1 buah karung berwama putih dengan ukuran 30 kilogram,
Juga, 1 bush tali rapia berwama hitam dengan panjang sekira 1 meter dan 1 ekar kambing Betina umur 2 tahun werna merah belang putih.
Tidak hanya itu, satreskrim Polres Mukomuko juga mengamankan 1 ekor kambing betina umur 1 tahun warna putih belang merah,
BACA JUGA:DPC Gerindra Mukomuko Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wabup, Ini Syarat yang Wajib Disiapkan
BACA JUGA:Kredit Mobil dengan Cicilan hanya Rp 900 Ribuan, Ayo ke Daihatsu Sigra
Juga, 1 ekor kambing betina umur 8 bulan warna putih belang merah dan 1 ekor kambing jantan umur 1,5 tahun.
"Saat ini YD sudah kami tetapkan tersangka dan kami tahan untuk proses lebih lanjut," ujar kasat Reskrim. (end)