"Perlu upaya membangun kesadaran akan keterbukaan informasi publik di setiap satuan kerja sehingga layanan di Kemendikbudristek dapat berjalan optimal dan manfaatnya juga dapat dirasakan oleh masyarakat,"ucap Suharti.
Kemendikbudristek bersama dengan Lembaga Arsip Nasional melaksanakan pengawasan kearsipan internal, yang juga dibutuhkan untuk mendukung terwujudnya kinerja anggaran.
Akuntabilitas, serta keterbukaan informasi publik. Penilaian dilakukan berdasarkan kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan yang dinamis.
Meliputi penciptaan arsip, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip, penyusutan arsip, serta sumber daya kearsipan. (**)
Kategori :