Pada pasal 4 ayat 2 berbunyi bahwa dalam hal suami dan istri merupakan Peserta maka manfaat PUMP hanya dapat diajukan oleh suami atau istri.
Peserta hanya bisa mengajukan manfaat PUMP satu kali. Sedangkan untuk besaran PUMP yang diberikan kepada peserta paling banyak sebesar Rp 150.000.000.
Kemudian, dalam Pasal 5 Ayat 1, yakni syarat untuk memperoleh KPR melalui Bank Penyalur menggunakan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
1. telah terdaftar sebagai Peserta minimal 1 (satu) tahun;
2. perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;
3. belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta;
4. Peserta aktif membayar iuran;
5. telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan; dan
6. memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.
Dalam hal suami dan istri merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka manfaat KPR hanya dapat diajukan oleh salah satu. Peserta juga hanya bisa mengajukan manfaat KPR satu kali
Pada Pasal 5 Ayat 4 disebutkan besaran KPR yang diberikan kepada Peserta paling banyak sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Selanjutnya, peserta melalui Bank Penyalur dapat mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KPR Manfaat Layanan Tambahan kepada BPJS Ketenagakerjaan sepanjang Peserta memenuhi persyaratan.
Untuk diketahui, seluruh penyaluran pembiayaan beli rumah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan ini hanya bisa dilakukan melalui bank penyalur yang sudah bekerjasama dengan pihak BPJS
Seperti bank-bank BUMN (Himbara) yaitu BRI, BNI, BTN dan Mandiri serta Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) yang telah melakukan kerja sama.
Demikianlah informasi ini semoga bermanfaat. (*)