HARIANBE - Kabar gembira, selain sebagai layanan tabungan asuransi untuk jaminan hidup di masa tua setelah pensiun, BPJS Ketenagakerjaan memiliki Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan rumah.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Yakni Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.
BACA JUGA: Pesona Curup Panjang, Bak Surga Tersembunyi di Lahat