BPJS Bisa Dipakai Untuk Beli Rumah Harga Rp 500 Juta, Ini Syaratnya

Minggu 05 Nov 2023 - 08:52 WIB
Reporter : Asri
Editor : Asrianto

HARIANBE - Kabar gembira, selain sebagai layanan tabungan asuransi untuk jaminan hidup di masa tua setelah pensiun, BPJS Ketenagakerjaan memiliki Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan rumah.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

Yakni Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.

BACA JUGA: Pesona Curup Panjang, Bak Surga Tersembunyi di Lahat

 

BACA JUGA: Sebelum Belajar Amalkan Doa ini, Insya Allah Dimudahkan Memahaminya

 

Pada pasal 1 ayat 1 disebutkan manfaat Layanan Tambahan adalah fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta program JHT.

Manfaat pembiayaan beli rumah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan ini meliputi Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).

Namun fasilitas ini hanya berlaku untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun

Adapun syaratnya untuk memperoleh manfaat PUMP melalui Bank Penyalur sebagaimana tertera dalam Pasal 4 Ayat 1, yaitu:

1. Telah terdaftar sebagai Peserta minimal 1 (satu) tahun;

2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;

3. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta;

4. Peserta aktif membayar iuran;

5. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan; dan

6. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK

Tags : #pump #prp #pembiayaan rumah #pekerja #kpr #bpjs ketenagakerjaan
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini