harianbengkuluekspress.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong meminta kepada seluruh partai politk (Parpol) wajib untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) calon legislatif (Caleg) terpilih DPRD Lebong periode 2024-2029 yag sebelumnya telah diumumkan.
Ketua KPU Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan SSos mengatakan, bahwa sebelumnya telah ada Surat Edaran (SE) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mewajibkan kepada seluruh caleg terpilih untuk melaporkan harta kekayaannya.
“laporan sendiri sifatya wajib,” sampainya, Minggu 05 Mei 2024.
Lanjut Yoki, pihaknya menyurati parpol yang ada calegnya terpilih sebagai anggota DPRD Lebong. Sehingga caleg melaporkan harta kekayaannya dan kemudianmenyampaikan ke KPU Lebong untuk membuat atau melaporkan harta kekayaannya.
“Nantinya kita menunggu laporan dari masing-masing caleg yang telah melaporkan harta kekayaannya,” ujarnya.
Masih kata Yoki, LHKPN nantinya menjadi salah satu syarat bagi seluruh caleg terpilih untuk nantinya dilantik. Sebab status para caleg terpilih nantinya menjadi salah satu pejabat negara.
“Jadi LHKPN memang wajib dilaporkan seluruh pejabat negara,” tuturnya.
BACA JUGA:Perumda TBK Atasi Kebocoran Jaringan, Ini No WA Pengaduannya
BACA JUGA:Pendaftaran PPS Masih Dibuka, Ini Waktu Penutupannya
Ditambahkan Yoki, dalam pembuatan atau melaporkan harta kekayaan dipastikan seluruh Parpol memiliki admin. Jikapun tidak, nantinya caleg terpilih bisa langsung berkoordinasi dengan Seketariat Dewan (Setwan) terkait pembuatan akun LHKPN tersebut.
“Silahkan membuatnya dan nantinya kami menunggu caleg terpilih untuk melaporkanya kepada kami,” ucapnya.
Terkait tahapan Pemilu, Yoki menegaskan, semuanya telah selesai. Namun kemungkinan pihak Pemda maupun pihak dewan atau Setwan Lebong akan meminta dokumen-dokumen untuk pengusulan calon terpilih untuk nantinya dibuat Surat Keputusan (SK)-nya ke Gubernur Bengkulu.
“Biasanya diminta mulai dari berita acara, penetapan caleg terpilih, rekapitulasi suara dan yang lainnya,” tutupnya.
Sebelumnya KPU Kabupaten Lebong telah melaksanakan rapat pleno menentukan 25 orang caleg yang duduk di kursi DPRD Lebong. Masing-masing untuk daerah pemilihan (Dapil) I sebanyak 12 kursi, Dapil II sebanyak 7 kursi dan Dapil III sebanyak 6 kursi. Dari jumlah 25 caleg terpilih, dimenangkan oleh PAN dengan jumlah 8 kursi yang terbagi 4 kursi dapil I dan masing-masing 2 kursi untuk dapil II dan III. Kemudian disusul PKB, partai Golkar dan partai Demokrat masing-masing 3 kursi yang terbagi di setiap dapil.
Selanjutnya partai Gerindra dan partai Perindo mendapatkan 2 kursi yang didapat di masing-masing dapil I dan II serta partai Nasdem 2 kursi yang diapat dapil I dan III. Kemudian PDI-P dan PBB masing-masing 1 kursi yang diraih di dapil I.(erik)