Pelapor juga diminta membuatkan uraian kejadian yang dilaporkan di E AWU.
“Pelapor juga diharapkan mencantumkan bukti awal kejadian, seperti foto atau rekaman yang dapat diupload pada menu yang tersedia,” lanjutnya.
Sangat penting pelapor mengisi identitas diri agar Tim E AWU dapat mengkonfirmasi laporan , serta keperluan tambahan penjelasan dan tindak lanjut penanganan pengaduan.
Setelah mengisi laporan yang diminta dan pelapor telah mengeklik kirim laporan tersebut sudah diterima oleh Tim E AWU.
“Selain melayani laporan secara online. Ipda BS juga melayani pelaporan dan pengaduan secara manual dengan cara menyediakan form pengaduan yang dapat didownload langsung di E AWU. Launching E AWU itu sendiri sebagai bentuk pelayan pemerintah daerah sebagai kemudahan akses pengawasan kepada masyarakat dan ASN,” pungkasnya. (117)