Laporkan Pejabat dan ASN Nakal Melalui Aplikasi E-AWU , Begini Caranya

Minggu 05 Nov 2023 - 14:42 WIB
Reporter : Renald
Editor : Asrianto

Pelapor juga diminta membuatkan uraian kejadian yang dilaporkan di E AWU.

“Pelapor juga diharapkan mencantumkan bukti awal kejadian, seperti foto atau rekaman yang dapat  diupload pada menu yang tersedia,” lanjutnya.

Sangat penting pelapor mengisi identitas diri agar Tim E AWU dapat mengkonfirmasi laporan , serta keperluan tambahan penjelasan dan tindak lanjut penanganan pengaduan.

Setelah mengisi laporan yang diminta dan pelapor telah mengeklik kirim laporan tersebut sudah diterima oleh Tim E AWU.

“Selain melayani laporan secara online. Ipda BS juga melayani  pelaporan dan pengaduan secara manual dengan cara menyediakan form  pengaduan yang dapat didownload langsung di E AWU. Launching E AWU itu sendiri sebagai bentuk pelayan pemerintah daerah sebagai kemudahan akses pengawasan kepada masyarakat dan ASN,” pungkasnya. (117)

 

Kategori :