Laporkan Pejabat dan ASN Nakal Melalui Aplikasi E-AWU , Begini Caranya
Minggu 05 Nov 2023 - 14:42 WIB
Reporter : Renald
Editor : Asrianto
HARIANBE – Meskipun Elektronik Aplikasi WBS dan UPG yang disingkat E-AWU telah diluncurkan beberapa waktu lalu oleh Inspektorat Daerah (IPDA) Bengkulu Selatan (BS).
Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya bagaimana cara menggunakan aplikasi tersebut,
BACA JUGA: Siang Bolong Jambret Beraksi, Korbannya Murid SD, Begini Kejadiannya
BACA JUGA: Kabar Gembira, BRI Beri Saldo Rp 25 Ribu Pada Nasabahnya, Begini Ketentuannya
Khususnya, menyampaikan laporan atau keluhan dengan tindakan oknum pejabat atau aparatur sipil (ASN) yang nakal, seperti melakukan pungutan dan tidak bertindak disiplin.
Untuk diketahui E AWU tersebut merupakan aplikasi Wisthel Blowing System (WBS) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang disediakan Pemkab BS.
E-AWU merupakan aplikasi Pemkab BS dalam pengelolaan pengaduan atas pelayanan publik, berupa gratifikasi dan Wisthel Blowing System yang ada di lingkungan pemerintahan.
Bahkan aplikasi tersebut juga menjamin rahasia dari identitas pelapor yang membuat laporan, sehingga akan lebih aman.
Inspektur Pembantu (Irban)Pengawasan Reformasi Birokrasi Ipda BS, Assilwati SE MSi menyampaikan Pemkab BS terus berbenah dalam memberikan pelayanan dengan meluncurkan aplikasi E AWU tersebut.
Adapun cara masyarakat melakukan pengaduan sangatlah mudah dengan cara online melalui Elektronik Aplikasi WBS dan UPG yang disingkat E-AWU tersebut.
Masyarakat bisa langsung masuk ke Website https://wbs.bengkuluselatankab.go.id/pengaduan/ dan mengisi semua formulir pengaduan.
“Setelah masuk aplikasi yang ada di E AWU pelapor dapat membaca penjelasan pengisian pengaduan di halaman tersebut. Jika membutuhkan penjelasan lebih tentang jenis pengaduan yang ingin dilaporkan, pelapor dapat klik tombol lebih lanjut,” ujar Irban.
Lebih lanjut, Irban menerangkan saat masyarakat masuk ke halaman E AWU akan ada formulir pengaduan dan pelaporan. Di halaman tersebut juga ada panduan dapat dibaca oleh masyarakat yang melapor.
“Inspektorat menjamin identitas pelapor. Untuk pengisian laporan, pelapor dipersilahkan melakukan pengisian laporan diaman tersedia penjelasan setiap mengeklik setiap jenis pelanggaran,” terangnya.
Selanjutnya setelah itu, pelapor juga diminta mengisi formulir nama terlapor, lokasi kejadian yang dilaporkan tersebut, waktu dan tanggal kejadian juga harus diisi terlapor.
Kategori :