harianbengkuluekspress.id – Lantaran belum memenuhi jumlah kuota sebanyak 2 kali kebutuhan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong memperpanjang masa pendaftaran penerimaan calon Panita Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 40 desa dan 1 kelurahan yang tersebar di 11 kecamatan.
Komisoner KPU Kabupaten Lebong Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, Parmas dan SDM, Devi Herdiati mengatakan, bahwa sebelumnya pada pembukaan calon anggota PPS pada hari akhir pendaftaran tanggal 08 Mei 2024 ada sebanyak 832 pelamar yang mendaftar di aplikasi SIAKBA.
“Dari jumlah tersebut, 681 yang menyerahkan berkas ke KPU," sampainya, Kamis 09 Mei 2024.
Lanjut Devi, meskipun jumlah telah mencapai 681 pendaftar yang menyerahkan berkas, namun jumlah tersebut belum memenuhi jumlah kuota yang dibutuhkan. Setidaknya dari kebutuhan jumlah kuota sebanyak 2 kali kebutuhan yaitu sebanyak 6 orang. Kemudian masih ada desa dan kelurahan yang belum terpenuhi.
“Setiap desa dan kelurahan kita membutuhkan 3 orang anggota PPS, tetapi jumlah pendaftar minimal 2 kali kebutuhan,” jelasnya.
Masih kata Devi, dari total 93 desa dan 11 kelurahan yang tersebar di 12 kecamatan, masih ada 40 desa dan 1 kelurahan yang tersebar di 11 kecamatan yang belum memenuhi jumlah kuota pendaftar. Dimana jumlah kuotanya masih dibawah 6 orang pendaftar.
“Ada yang 3 pendaftar, 4 pendaftar pastinya dibawah 6 orang pendaftar,” ucapnya.
Ditambahkan Devi, karena jumlah pendaftar masih kurang. Oleh karena itulah pihaknya memperpanjang pendaftaran untuk seleksi calon PPS di 40 desa dan 1 kelurahan mulai dari tanggal 09 hingga 11 Mei 2024 di masing-masing kecamatan yang belum memenuhui.
“Kita kembali perpanjang pendaftaran untuk anggota PPS,” ujarnya.
BACA JUGA:Pendaftaran PPS Diperpanjang, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Gotong Royong Tekan Stunting, Kades Wajib Alokasi Ini
Lanjut Devi, terkait anggota PPS pihaknya membutuhkan sebanyak 312 orang anggota PPS dan akan disebar masing-masing setiap kelurahan dan desa sebanyak 3 orang. Saat ini tinggal menunggu masa perpanjangan pendaftaran.
“Untuk selanjutnya kita melanjutkan tahapan tes selanjutnya,” tuturnya.
Oleh karena itulah bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi anggota PPS di 40 desa dan 1 kelurahan yang belum memenuhi jumlah pendaftar, untuk segera mendaftarkan diri dengan mendaftar ke aplikasi SIAKBA dan menyerahkan berkas.
“Silahkan daftarkan diri jika berminat menjadi bagian dari penyelenggara Pilkada,” ajaknya.(erik)