Harianbengkuluekspress.id - Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima berkas tahap pertama kasus pungli jembatan timbang dan pengurusan Uji Kendaraan Bermotor di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III Kementrian Perhubungan di Desa Padang Ulak Tanding dari penyidik Subdit Tipikor Polda Bengkulu.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudhistira SH MH mengatakan, berkas diserahkan hari Senin, 6 Mei 2024 lalu.
Untuk meneliti berkas tersebut, Pidsus Kejati Bengkulu menunjuk 6 orang jaksa peneliti dari Kejati Bengkulu dan Kejari Rejang Lebong.
Jaksa punya waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut.
"Berkasnya baru kemarin diserahkan. Selanjutnya kami akan pelajari dan secepatnya menentukan sikap berkas tersebut sudah cukup atau ada kekurangan lain. Jika ada kekurangan tentunya kami akan secepatnya mengirimkan petunjuk pada penyidik Polda," jelas Rozano.
BACA JUGA: Jelang Pilkada, Dukcapil Diminta Turun ke Sekolah, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Pendaftaran Diperpanjang, Calon PPS Membludak Ini Dia Jadwal Pendaftarannya yang Baru
Apakah ada keterlibatan pihak lain pada pungli KIR, sejauh ini penyidik menilai tiga orang tersangka merupakan orang paling bertanggung jawab adanya pungli di UPPKB Desa Padang Ulak Tanding.
Meski dua dari tiga tersangka mengajukan praperadilan, tetapi akhirnya majelis hakim tunggal praperadilan memutuskan menolak praperadilan yang diajukan tersangka.
Hakim menilai penyidikan yang dilakukan subdit tipikor sudah sesuai aturan.
"Setelah berkas kita kirimkan, kita menunggu petunjuk dari jaksa. Praperadilan yang diajukan dua tersangka ditolak, artinya penanganan tetap berlanjut," imbuhnya.
Tiga orang PNS yang bertugas di UPPKB menjadi tersangka. Masing-masing tersangka berinisial WH (42) warga Tempel Rejo, Kabupaten Rejang Lebong. HA (40) warga Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu dan FR (43) warga Kelurahan Sukarami, Kota Bengkulu.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Uang tunai lebih dari Rp 3,5 juta. Tiga kartud id catd petugas UPPKB Padang Ulak Tanding, tiga unit handphone, empat lembar surat ulang KIR, 10 lembar kartu uji berkala kendaraan bermotor yang diperpanjangan.(167)