Harianbengkuluekspress.id - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu berkomitmen mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) segera mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal tersebut dilakukan agar pelaku UMKM lebih mudah mengakses KUR.
Kepala DPMPTSP Provinsi Bengkulu, Supran SH MH mengatakan, terus menggencarkan sosialisasi penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko kepada pelaku usaha. Itu dilakukan mengingat masih ada pelaku usaha di daerah belum memiliki NIB.
"Kita berharap pelaku usaha yang belum memiliki NIB bisa segera mengurus karena sejak ada OSS seluruh perizinan menjadi mudah," kata Supran, Rabu 15 Mei 2024.
BACA JUGA:Pastikan Instalasi Listrik Aman, Ini Pesan Manager PLN UP3 Bengkulu
BACA JUGA:Sekda Minta Optimalkan Capaian Pajak dan Retribusi, Ini Targetnya
Ia mengaku, masih ada pelaku usaha yang tidak memiliki NIB di Bengkulu disebabkan oleh anggapan yang salah. Mereka menganggap pengurusan izin usaha adalah sebuah hal yang rumit dan memakan waktu.
"Selama ini, proses mendapatkan legalitas itu memang rumit sehingga banyak yang pada ujungnya tidak memiliki registrasi untuk menjadi usaha yang formal, padahal sejak diterapkan OSS pengurusan izin usaha sudah sangat mudah," tuturnya.
Disisi lain, Ia menilai NIB punya sejumlah manfaat bagi para pelaku usaha. Dengan kepemilikan NIB, ia meyakini usaha mikro akan naik kelas karena legalitas itu kini menjadi dasar untuk pengajuan kredit usaha ke perbankan.
"Banyak manfaat NIB bagi pelaku usaha, salah satunya agar mereka bisa naik kelas," ujarnya.
Selain itu, NIB juga bisa memasukkan UMKM ke dalam ekosistem BUMN ataupun perusahaan swasta yang lebih besar. Kemudian, pelaku usaha mikro juga bisa terintegrasi dengan program-program pemberdayaan hingga program Kredit Usaha Rakyat (KUR) jika telah memiliki legalitas hukum.
BACA JUGA:Polres BS Terima Penghargaan dari Lembaga Ini atas Prestasi Ini
"UMKM susah naik kelas, karena tidak ada perizinan, tidak ada legalitas, sehingga mereka sulit mencari pinjaman dari lembaga keuangan, sulit masuk dalam ekosistem BUMN atau swasta yang lebih besar," imbuhnya.
Dengan memiliki legalitas dalam bentuk NIB, para pelaku UMKM ke depan bisa berpartisipasi dan meramaikan lelang atau pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini berkaitan dengan kebijakan alokasi 40% anggaran belanja pemerintah, baik pusat maupun daerah,, serta BUMN yang diperuntukkan bagi UMKM.
"Jika UMKM tidak punya kepentingan untuk ikut ke pengadaan barang dan jasa pemerintah, mereka jelas tidak mau mendaftarkan usahanya," jelasnya.
Lebih lanjut selain anggapan mengurus izin yang rumit, Ia menjelaskan masih terdapat kekhawatiran di kalangan UMKM. Menurutnya, masih banyak UMKM yang tidak ingin dipungut pajak atau menjadi wajib pajak. Sehingga timbul kekhawatiran untuk membayar PPN atau PPh UMKM dan itu yang dijadikan salah satu pertimbangan UMKM tidak tertarik mendaftarkan izin usaha.