Harianbengkuluekspress.id - Bupati Kaur H Lismidianto SH MH meminta kepada para agen kewaspadaan dini tingkat desa dan kelurahan se-Kabupaten Kaur memiliki kepekaan, kesiagaan dan antisipasi masyarakat dalam menghadapi setiap potensi dan indikasi timbulnya permasalahan di wilayahnya masing-masing.
Hal ini disampaikan Bupati Kaur H Lismidianto SH membuka Sosialisasi dan Pendalaman Materi Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Agen Kewaspadaan Dini Tingkat desa se-Kabupaten Kaur, yang digelar Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bengkulu di Gedung Serba Guna (GSG) Setda Kaur, Kamis 16 Mei 2024.
“Upaya dan tindakan untuk menangkal segala potensi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan adalah dengan meningkatkan pendeteksian dan pencegahan dini. Maka dari itu saya berharap kepada para agen kewaspadaan dini ini harus peka terhadap permasalahan di wilayah masing-masing,” sampai Bupati Kaur Kamis 16 Mei 2024.
BACA JUGA:Harga Sapi Kurban Melonjak, Segini Harganya
BACA JUGA:PPK Harus Jaga Netralitas, Ini Tugas dan Kewenangannya pada Pilkada 2024
Ditambahkan Bupati, dimana sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 atas perubahan atas peraturan Mendagri nomor 2 Tahun 2018 tentang kewaspadaan dini di daerah.
Kewaspadaan dini adalah serangkaian upaya/tindakan untuk menangkal segala potensi ancaman, tantangan, hambatan dengan gangguan dengan meningkatkan pendeteksian dan pencegahan dini.
Maka dari itu ia berpesan kepada seluruh agen tingkat desa dan kelurahan di Kabupaten Kaur agar melaksanakan tugas yang baik dengan segala kesungguhan dan tanggung jawab, sebagai wujud pengabdian kepada pemerintah daerah kabupaten kaur dan kepada negara kesatuan republik indonesia.
“Harapan kita kedepan dengan dengan adanya agen kewaspadaan dini nanti dapat mewujudkan masyarakat Kaur yang aman dan makin Berseri,”tandasnya.
BACA JUGA:2 Ribu RTLH Sudah Diusulkan Kabupaten Ini
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bengkulu Jadul Iwan SE MM dalam sambutannya juga menyampaikan, dimana tugas dari para agen kewaspadaan dini untuk melaporkan apapun yang menjadi bibit-bibit konflik yang akan menimbulkan masalah. Sebab kewaspadaan dini masyarakat merupakan kondisi kepekaan, kesiagaan dan antisipasi masyarakat dalam menghadapi potensi serta indikasi seperti timbulnya bencana alam, aksi unjuk anarkis, konflik sosial terhadap masyarakat maupun bencana karena ulah manusia.
“Peran pemerintah dalam upaya kewaspadaan dini sangatlah penting dan diharapkan dengan adanya agen kewaspadaan desa dini tingkat Kabupaten Kaur potensi konflik sosial di masyarakat dapat diantisipasi lebih cepat, sehingga tidak sampai menimbulkan konflik yang lebih besar,”terangnya.
Ditambahkannya, selain itu ini juga dalam rangka memperluas cakupan informasi di wilayah, perlu juga adanya sinergitas antar pemerintah Provinsi dengan tim kewaspadaan dini di desa agar dapat mengoptimalkan pelaporan yang lebih intens, akurat, cepat dan bertanggung jawab serta smart dalam memberikan informasi, karena informasi sekecil apapun mempunyai nilai.
BACA JUGA:2 Ribu RTLH Sudah Diusulkan Kabupaten Ini
“Keberadaan peran agen dalam memantau perkembangan dan potensi konflik di kabupaten Kaur ini sangat penting, hal ini mencerminkan upaya proaktif untuk mencegah dan menangani potensi kerawanan di masa mendatang. Semoga kondisi kondusif ini dapat dipertahankan hingga pesta demokrasi nanti,” tandasnya. (Irul)