Harianbengkuluekspress.id - Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bengkulu meminta agar hewan ternak yang bakal dikurbankan pada hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah nanti harus menyertakan surat keterangan sehat (SKS) dan bebas dari penyakitnya mulut dan kuku (PMK) dan jembrana. Terkait dengan hal tersebut, dikatakan
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispantan) Kota Bengkulu, Adriansyah, hal ini perlu disampaikan jauh-jauh hari atau mulai saat ini karena SKS ini untuk menyakinkan seluruh masyarakat atas status hewan ternak yang dipotong saat lebaran nanti. Terutama bagi warga yang dilingkungannya memotong hewan secara mandiri tentu SKS ini sangat penting.
"Meskipun lebarannya masih terbilang lama, tetapi hal ini perlu kita sampaikan agar para pemilik hewan ternak bisa memahami hal tersebut," tuturnya, Kamis, 16 Mei 2024.
Selain itu, dirinya juga menyebutkan, surat keterangan sehat ini langsung diterbitkan pihaknya (Dispangtan) melalui aplikasi Isikhnas.
"Ini jadi pegangan peternak yang akan menjual hewan kurbannya," terangnya.
BACA JUGA: Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Dinas P3AP2KB Laksanakan Kegiatan Ini
Selain itu, lanjutnya, hal ini sekaligus untuk menyiasati keberadaan titik pemotongan hewan kurban di Kota Bengkulu yang jumlahnya sangat banyak. Sehingga, dengan surat ini pemerintah tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan satu-persatu saat pemotongan nantinya.
"Ini agar panitia pemotongan hewan kurban tidak lagi resah dengan penyakit yang menyerang hewan. Tetapi, tetap waspada terhadap cacing yang kerap kali ada di hati dan organ dalam lainnya pada hewan kurban seperti sapi dan kerbau," imbuhnya.
Namun, dia berharap, di tahun ini hewan kurban yang dipotong saat lebaran Idul Adha jumlahnya bisa lebih banyak dibandingkan pada 2023.
"Kita yakin akan terjadi peningkatan jumlah hewan yang akan dikurbankan pada lebaran Idul Adha 1445 H nantinya," demikian tuturnya. (Bhudi Sulaksono)