Penanganan Hewan Ternak di Mukomuko Harus Ada Kolaborasi, Ini Tujuannya

foto internet--

harianbengkuluekspress.id - Permasalahan hewan ternak di lepasliarkan di wilayah Kabupaten Mukomuko, khususnya di pusat ibu kota kabupaten di Kecamatan Kota Mukomuko  belum terselesaikan dengan optimal.  Sebab dibuktikan masih banyak hewan ternak yang lepasliar. Baik itu di jalan raya, perkantoran, permukiman penduduk dan di fasilitas umum lainnya. 

Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, Tabrani   menyampaikan, penanganan masalah hewan ternak yang masih berkeliaran di daerah ini membutuhkan kolaborasi dari pemerintah daerah dengan masyarakat.

“Penting dan harus ada kolaborasi seperti adanya ketegasan pemerintah daerah dalam menjalankan aturan dengan kesadaran masyarakat memelihara hewan ternak dengan baik,” katanya. 

BACA JUGA:Pemkab BU dan Pemprov Bengkulu Sidak Pangkalan Gas, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Hujan Disertai Angin Kencang Sesaat Berpotensi Terjadi, Ini Peringatan Dini dari BMKG Bengkulu

Ia yakin, jikalau ada kolaborasi ini, maka program pemerintah daerah agar daerah ini terbebas dari hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan permukiman penduduk dapat berjalan dengan baik.  Ia juga mengatakan, ketegasan dari pemerintah daerah tersebut dalam hal menerapkan peraturan daerah (Perda) tentang larangan hewan ternak berkeliaran di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko ini, dan menerapkan juga di wilayah lain.

“Selama ini ada kecemburuan sosial dari masyarakat di desa yang menerapkan peraturan desa, sementara di pusat ibukota kabupaten saja masih banyak hewan ternak yang berkeliaran,” bebernya. 

Menurutnya, seharusnya ada sinkronisasi antara peraturan daerah  yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dengan peraturan desa yang diterbitkan oleh pemerintah desa. Lanjutnya, pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian  ketika memberikan bantuan hewan ternak kepada kelompok tani harus diikat dengan perjanjian tertulis dengan persyaratan hewan ternak tidak boleh dilepasliarkan. Karena kelompok tani yang menerima bantuan hewan ternak dari pemerintah daerah harus taat aturan sesuai peraturan daerah setempat. Kemudian kesadaran masyarakat untuk tidak melepasliarkan hewan ternak di fasilitas umum serta kesadarannya dalam memelihara hewan ternaknya baik kerbau, sapi, dan kambing dengan baik.

“Masyarakat juga harus tahu dampak melepasliarkan yang pertama kecelakaan lalu lintas dan menganggu usaha masyarakat yang menanam tanaman pangan di pekarangan rumah dan ladangnya. Untuk itu masyarakat harus memahami bahwa ada yang dirugikan apabila hewan ternak dilepasliarkan,” ungkapnya.(budi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan