Harianbengkuluekspress.id- Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan. Jika anda kehilangan SIM, maka jangan panik.
Pasalnya, jika SIM yang hilang, pengendara kendaraan bisa diurus kembali dan tidak sulit, dengan melengkapi persyaratan.
Seiring Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 1993 pasal 255 menyebutkan, dimana pemohon dapat mendatangai pelaksana penerbitan SIM terdekat.
Persyaratan penerbitan SIM yang hilang, sama dengan persyaratan perpanjangan SIM, tanpa harus melalui tes teori atau praktik.
Mengurus SIM hilang dapat dilakukan dengan mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) terdekat atau dimana wilayah asal KTP pemohon SIM atau domisili tempat tinggal.
Pemohon dapat melengkapi dokumen perseyaratan sebagai berikut:
• Surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat
• Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)
BACA JUGA:Buat Anak Jatuh Cinta Membaca, DWP Kemendikbudristek Lakukan Ini
BACA JUGA:Tenggelam di Danau Neon-neon, Seorang Pemuda BU Hingga Kini Belum Ditemukan, Begini Kejadiannya
• KTP asli dan fotokopi
• Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.
Setelah persyaratan dokumen dan berkas telah siap,berikut langkah-lanbgkah mengurus penerbitan SIM baru di Satpas terdekat:
1. Datangi Satpas terdekat
Setelah mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian, pemohon mengunjungi Satpas di tempat tinggal anda. Dengan membawa salinan SIM yang hilang atau surat kehilangan dari kepolisian, fotokopi KTP, atau KTP aslinya.