Kehilangan SIM? Jangan Panik, Berikut Cara, Syarat Serta Besaran Biaya Membuat SIM

Minggu 19 May 2024 - 14:02 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id- Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan. Jika anda kehilangan SIM, maka jangan panik. 

Pasalnya,  jika SIM yang hilang, pengendara kendaraan  bisa diurus kembali dan tidak sulit, dengan melengkapi persyaratan. 

Seiring  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 1993 pasal 255 menyebutkan,  dimana pemohon dapat mendatangai  pelaksana penerbitan SIM terdekat. 

Persyaratan penerbitan SIM yang hilang, sama dengan persyaratan perpanjangan SIM, tanpa harus melalui tes teori atau praktik. 

Mengurus SIM hilang  dapat dilakukan dengan mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) terdekat atau dimana wilayah asal KTP pemohon SIM atau domisili tempat tinggal. 

Pemohon dapat melengkapi dokumen  perseyaratan sebagai berikut:

• Surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat

• Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)

BACA JUGA:Buat Anak Jatuh Cinta Membaca, DWP Kemendikbudristek Lakukan Ini

BACA JUGA:Tenggelam di Danau Neon-neon, Seorang Pemuda BU Hingga Kini Belum Ditemukan, Begini Kejadiannya

• KTP asli dan fotokopi

• Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.

Setelah persyaratan dokumen dan berkas telah siap,berikut  langkah-lanbgkah mengurus penerbitan SIM baru di Satpas terdekat: 

1. Datangi Satpas terdekat

Setelah mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian, pemohon mengunjungi Satpas di tempat tinggal anda. Dengan membawa salinan SIM  yang hilang atau surat kehilangan dari kepolisian, fotokopi KTP, atau KTP aslinya.

Kategori :