Biaya pengurusan SIM hilang besarannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), namun besaran biaya sim dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan.
BACA JUGA:Pilbup BS 2024, Gusman Farizal Siap Tantang Incumbent
Berikut besaran biaya pembuatan SIM tertuang dalam PP Nomor 60 tahun 2016 untuk masing-masing golongan adalah:
• SIM A Rp80 ribu
• SIM BI Rp80 ribu
• SIM BII Rp80 ribu
• SIM C Rp75 ribu
• SIM CI Rp75 ribu
• SIM CII Rp75 ribu
• SIM D Rp30 ribu
• SIM DI Rp30 ribu.
Itulah syarat dan cara serta biaya serta prosedur mengurus SIM yang hilang, semoga dapat membantu anda, semoga bermanfaat. (**)
Kategori :