2. Tes kesehatan
Sebelum melakukan pendaftaran, anda akan diarahkan oleh petugas untuk menjalani tes kesehatan. Tes tersebut meliputi pengukuran tekanan darah, pemeriksaan mata, dan tes lainnya.
Proses pemeriksaan kesehatan ini dilakukan di lokasi Satpas atau tempat yang direkomendasikan.
3. Mengurus AKDP
AKDP atau Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi ini bersifat opsional atau pilihan. Oleh karena itu, jika tidak ingin mengurus AKDP, anda dapat melewatinya dan melanjutkan proses pendaftaran.jika anda tidak tertarik untuk mengurus AKDP, Anda dapat mengabaikannya dan melanjutkan proses pendaftaran.
4. Serahkan persyaratan untuk pendaftaran
Ambil formulir pendaftaran, serta isi dengan dokumen persyaratan surat keterangan dari kepolisian dan kartu asuransi jika diperlukan. Jika sudha lengkap silahkan ke loket pendaftaran.
BACA JUGA:5 Ruko di BU Hangus Terbakar,Kerugian Material Mencapai Rp 400 Juta, Ini Penyebabnya
5. Verifikasi data
Setelah petugas melakukan pengecekan dan persyaratan yang diberikan sudah valid, anda akan diminta melakukan verifikasi data. Verifikasi ini dilakukan guna mengambil data pada SIM lama anda.
6. Pengambilan foto dan sidik jari
Setelah proses verifikasi data sudah dilakukan dan data anda valid, selanjutnya petugas akan melengkapi data SIM dengan foto dan sidik jari.
7. Ambil SIM baru
Setelah proses-proses itu selesai, anda hanya perlu menunggu sampai SIM Anda selesai dibuat. Dan menunggu petugas memanggil untuk pengambilan SIM baru.
Sedangkan untuk biaya yang harus dikeluarkan sama dengan perpanjangan SIM, sesuai dengan jenis SIM yang diajukan.