Harianbengkuluekspress.id - Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025 tingkat SMA/SMK di Provinsi Bengkulu diminta lebih transparan.
Jangan ada pihak atau oknum kepala sekolah atau guru yang coba-coba bermain-main mata pada proses PPDB nanti.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi.
Politisi PDIP ini menyebutkan, dengan transparansi diyakini hal tersebut dapat meminimalisir persoalan-persoalan yang biasanya timbul pada saat pelaksanaan PPDB.
Diakuinya, pada proses PPDB tahun ajaran 2024/2025 ini, untuk tingkat SMA/SMK di Provinsi Bengkulu akan menjadi perhatian semua pihak.
"Justru itulah dari sekarang ini saya terus mengingatkan pentingnya transparansi di dalam pelaksanaan PPDB nantinya untuk menghindari dari praktik-praktik tidak etis yang merugikan para calon peserta didik baru," kata Edwar, Minggu, 26 Mei 2024.
BACA JUGA:Waspada Calo PPDB, Disdikbud Buka Posko Pengaduan
BACA JUGA:Jangan Terjebak Calo PPDB, Ini Imbauan Disdikbud
Tidak dipungkirinya, peluang kecurangan sebenarnya sudah dibatasi dengan adanya mekanisme ataupun implementasi dari pelaksanaan proses PPDB melalui jalur zonasi.
Dengan jalur zonasi ini, tentunya akan memberikan kesempatan atau peluang yang besar bagi para calon siswa yang domisilinya tidak jauh dari sebuah sekolah untuk bisa diterima dalam PPDB.
"Tapi, jika prosesnya tak dijalankan dengan benar, peluang terjadinya kecurangan di dalam PPDB tetap saja terbuka, misalnya melalui praktik eksodus ataupun titipan pejabat," terangnya.
Oleh karena itulah, dirinya meminta agar kebijakan jalur zonasi dalam PPDB dapat diimplementasikan secara transparan, jujur dan adil.
Mengingat pada proses PPDB tahun-tahun sebelumnya, muncul berbagai polemik di beberapa sekolah yang terindikasi tidak menerapkan aturan zonasi secara benar ataupun tidak berpedoman pada peraturan gubernur (Pergub).
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Saidirman MSi mengatakan, untuk proses PPDB ini, pihaknya sudah mengingatkan agar seluruh SMA dan SMK menjalankan mekanisme zonasi secara benar.
Prosesnya juga sangat ditekankan agar bisa berjalan lebih transparan serta harus menjunjung asas profesional, yang artinya tidak akan menerima adanya titipan.