Harianbengkuluekspress.id - KPPN Manna melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024.
Sosialisasi tersebut berisi tentang petunjuk teknis penilaian implementasi indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) belanja kementerian negara atau lembaga, sosilisasi anti korupsi serta sosialisasi perubahan organisasi KPPN Manna Tahun 2024.
Kegiatan tersebut digelar di Aula KPPN Manna, Jalan Affan Bachsin Nomor 103, Kota Manna. Adapun kegiatan tersebut diikut peserta dari seluruh satuan kerja (Satker) lingkup KPPN Manna, yaitu berjumlah 64 instansi vertikal dari BS, Kaur dan Seluma.
Setiap instansi masing-masing mengirim 2 orang Pejabat Perbendaharaan pada satuan kerja yang hadir pada acara tersebut, Rabu 29 Mei 2024.
BACA JUGA:3 Hari, 3 Pelajar Kaur Tenggelam, Orang Tua Diimbau Lakukan Ini
BACA JUGA:7.700 Rumah di Seluma akan Teraliri Air Bersih, dari Sini Sumbernya
"Adapun latar belakang kegiatan tersebut, yaktu APBN sebagai instrumen kebijakan fiskal perlu untuk terus dikawal dalam pelaksanaanya agar fungsi APBN berjalan dengan semestinya," ujar Kepala KPPN Manna, Joko Prayitno saat menyampaikan kata sambutan.
Lebih lanjut, Joko menyampaikan bahwa salah satu strategi yang dijalankan adalah monitoring dan evaluasi (Monev) atas kinerja pelaksanaananggaran. Dengan tujuan agar ukuran yang digunakan dalam monev untuk menilai kinerja pelaksanaan anggaran memiliki standar yang sama.
"Maka diperlukan suatu indikator dengan formulasi yang mewakili aspek kualitas perencanaan, pelaksanaan dan hasil pelaksanaan anggaran," sambungannya.
Joko menyampaikan untuk itu pemerintah telah membuat terobosan dengan menetapkan IKPA pada setiap Satker dan kementeria atau lembaga yang mengelola dana APBN. IKPA sendiri merupakan semacam raport bagi Satker atas pelaksanaan anggaran di lingkup masing- masing.
BACA JUGA:Kodim 0408 Wujudkan Ketahanan Pangan, Begini Caranya
"Melalui raport ini akan terlihat mana saja satker yang bernilai IKPA sangat baik, baik, cukup atau rendah," sampainya.
Pada kesempatan itu, Joko mengatakan bagi satker yang memiliki nilai raport atau IKPA yang sangat baik tentu akan memperoleh reward. Sebaliknya, bagi satker dengan nilai IKPA yang rendah akan menjadi obyek pembinaan oleh unit pembina kementrian dan lembaga masing-masing dan oleh unit DJPb, baik Kanwil DJPb maupun KPPN.
"Sehingga IKPA telah memudahkan dan menjadi tools bagi kementerian keuangan dan kementerian teknis dalam monev pelaksanaan anggaran. Dari nilai setiap indikator pada IKPA, unit pembina dapat segera mengetahui permasalahan yang dihadapi satker dan memberikan rekomendasi untuk peningkatan kinerjanya," pungkasnya. (Renald)