"Sehingga ketika kabupaten/kota mengusulkan anggota DPRD-nya tidak banyak kendala lagi untuk melengkapi berkas syarat administrasinya, apa lagi waktunya sudah semakin dekat," tuturnya.
Untuk Surat Keputusan (SK) pelantikan bagi anggota dewan provinsi akan dikeluarkan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sedangkan untuk SK anggota legislatif provinsi akan dikeluarkan oleh Kementerian dalam Negeri.
"Untuk pelantikan anggota DPRD yang baru terpilih, waktunya nanti bersamaan pada masa berakhirnya periode anggota DPRD sebelumnya," jelas Khairil.
Untuk itu, diharapkan secepatnya anggota DPRD yang baru terpilih dapat menerima SK pengangkatan sebagai anggota legislatif kabupaten, kota maupun provinsi.
"Sehingga bisa dilantik pada saat yang telah ditentukan," tutupnya. (151/prw)