Terkait Syarat Usia Capres dan Cawapres dibawah 40 Tahun, KPU Keluarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023, Ini Isinya

Selasa 07 Nov 2023 - 13:59 WIB
Reporter : Asri
Editor : Asrianto

(4). Syarat calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf t, dibuat berdasarkan prinsip bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang- Undang Dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun oleh calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagai naskah visi, misi, dan program bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e.

Demikianlah informasi ini. Semoga bermanfaat. (*)

 

Kategori :