Harianbengkuluekspress.id - Sebanyak 6 kelurahan di Kota Bengkulu berhasil meraih gelar kelurahan terbaik dalam ajang Paralegal Justice Award (PJA) 2024. Dinilai terbaik karena telah berperan aktif dalam menyelesaikan perkara atau bertindak sebagai juru damai dan memberi bantuan hukum kepada masyarakat secara nonlitigasi dan inklusif.
Kabag Hukum Pemkot Bengkulu, Nayu Aldila Putri mengatakan saat diwawancara BE, Minggu, keenam kelurahan itu telah mendapatkan gelar Non Litigation Peacemaker (NLP). Penghargaan ini dijemput langsung oleh kepala kelurahan di Ballroom Hall Bidakara Hotel, Jakarta, Sabtu malam 1 Juni 2024.
"Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana. Malam penganugerahan ini juga dihadiri Penjabat Walikota Bengkulu, Arif Gunadi didampingi Kepala Bappeda Medy Pebriansyah," kata Kabag Hukum Pemkot, Nayu Aldila Putri.
Kegiatan yang digelar oleh BPHN ini awalnya melakukan penjaringan 1.026 Desa/Kelurahan se-Indonesia. Kemudian diseleksi menjadi 300 besar. Para peserta ini mengikuti Paralegal Academy dengan rangkaian pre-test dan post-test, pembekalan materi paralegal, mengikuti voting favorit publik, kunjungan ke Mahkamah Agung serta pengukuhan sebagai Paralegal Indonesia. Untuk kemudian ditetapkan menjadi finalis 50 besar.
BACA JUGA:Dewan Siap Bantu Tuntaskan Rekomendasi BPK, Begini Pernyataan Edwar Samsi
BACA JUGA:Bawaslu Data Baliho Bacalon Melanggar, Maksimalkan Peran Badan Adhock
"Kota Bengkulu baru pertama kali mendaftar dalam ajang ini dan alhamdulillah pengalaman pertama kita langsung dinobatkan sebagai pemenang," ungkapnya.
Enam lurah perwakilan dari Kota Bengkulu yang menerima Anugerah Non Litigation Peacemaker tersebut, yakni Kelurahan Pagar Dewa, Sidomulyo, Cempaka Permai, Rawa Makmur, Bentiring Permai dan Kandang Limun.
Nayu Aldilla mengatakan, pengalaman ini dijadikan motivasi dalam ajang berikutnya. Pemerintah Kota Bengkulu siap memfasilitasi agar 67 kelurahan yang ada di Kota Bengkulu bisa ikut dalam ajang tersebut. Sebab, kegiatan ini merupakan cara BPHN memberikan penghargaan kepada kepala desa/lurah yang berhasil menciptakan lingkungannya tertib hukum, aman, dan masyarakat sadar hukum.
"Memang ada seleksi ketat di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Awalnya 67 Lurah ikut seleksi itu namun lolos 18 lurah ke tingkat provinsi. Kemudian lolos lagi 6 kelurahan ke tingkat Nasional," ucapnya.
BACA JUGA:Derita Jantung Bocor dan Penyumbatan Paru-paru, Ahmad Fauzan Butuh Uluran Tangan Dermawan
Ada implementasi yang diharapkan kepada setiap kelurahan bahwa tidak semua persoalan hukum harus diselesaikan lewat pengadilan, tetapi bagaimana intervensi pihak kelurahan agar bisa diselesaikan di tingkat kelurahan saja hal itu merupakan prinsip paralegal. " Target kita semua kelurahan bisa lolos dalam seleksi berikutnya, artinya tahun ini jadi catatan untuk lurah yang lain agar semua arsip-arsip dan dokumentasi harus lengkap dan rapi karena penilaian dilakukan bukan hanya melalui cerita lisan saja," jelas Nayu. (Medi Karya Saputra)