12. BPR Bank Jepara Artha
Dengan bangkrutnya ke-12 bank tersebut, LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di Indonesia.
LPS menjamin simpanan masyarakat hingga Rp 2 miliar per nasabah. Nilai tersebut setara dengan 28,2 kali Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita warga Indonesia.
LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
BACA JUGA:April 2024, 4 Bank Bangkrut dan Izinya Dicabut, Ternyata Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Awal 2024, Ada 9 Bank Bangkrut, Berikut Daftarnya
LPS menyampaikan pengumuman mengenai pembayaran penjaminan simpanan layak bayar pada website LPS dan kantor bank yang dicabut izin usahanya.
Setelah LPS mengumumkan bank bangkrut, maka cara nasabah mengajukan klaim atas tabunganya di bank yang sudah bangkrut tersebut adalah sebagai berikut:
1. Nasabah dapat mengecek status simpanannya melalui Aplikasi Simpanan Layak Bayar di https://apps.lps.go.id/kalkulator3T
3. Apabila simpanan nasabah dinyatakan layak bayar, nasabah perlu membawa dokumen berikut ini kepada Bank Pembayar:
a. Asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor/lainnya) nasabah
b. Asli dan copy bukti kepemilikan rekening simpanan (buku tabungan, bilyet deposito, bukti giro)
c. Asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan
d. Dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran antara lain:
- Informasi tertulis dari pengurus organisasi/perusahaan perihal nomor rekening tujuan transfer bagi nasabah organisasi/perusahaan
- Asli dan copy surat kuasa, asli dan copy bukti identitas diri penerima kuasa (apabila dikuasakan)