- Surat keterangan domisili (apabila pindah alamat)
- Mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan Nasabah sesuai peruntukannya
- Menyerahkan surat keterangan/pernyataan dari pihak lain sebagai bukti pendukung dalam rangka pembayaran
BACA JUGA:Bank Bangkrut, Begini Syarat Dana Nasabah Bisa Diselamatkan
BACA JUGA:Listrik Padam Sejak Jam 11:00 WIB, Saat ini 17 GI Sudah Menyala, Berikut Daftarnya
Untuk diketahui, pengumuman dan pembayaran atas klaim penjaminan simpanan dilakukan secara bertahap
Jangka waktu pengajuan klaim simpanan oleh nasabah kepada LPS adalah 5 tahun sejak tanggal bank dicabut izin usahanya.
Oleh karena itu, para nasabah bank bangkrut tersebut dapat tenang. Sebab, uang tabungannya akan dikembalikan.
Demikianlah informasi cara nasabah ajukan klaim tabungannya di bank yang sudah bangkrut. Semoga bermanfaat. (*)