Harianbengkuluekspress.id-Pada awal 2024, sejak Januari hingga Mei 2024, sebanyak 12 Bank dinyatakan bangkrut, dan izinnya dicabut OJK.
Adapun ke-12 Bank yang bangkrut tersebut adalah sebagai berikut:
1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
BACA JUGA:Bank Bangkrut Bertambah lagi, Totalnya 12 Bank, Berikut Daftarnya
BACA JUGA:Periode April 2024, 11 Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut OJK, Ini Daftarnya
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. BPR Purworejo
6. BPR EDC Cash
7. BPR Aceh Utara
8. PT BPR Sembilan Mutiara
9. PT BPR Bali Artha Anugrah
10. PT BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
Kategori :