Harianbengkuluekspress.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu kembali mengingatkan para jukir (juru parkir) tidak memarkirkan kendaraan di badan jalan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. Jika masih ditemukan ada kendaraan yang parkir liar di lokasi badan jalan dan bukan lokasi peruntukkan parkir, tentu harus siap menerima tindakan tegas dari Dishub.
Pasca adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Parkiran, Dishub Kota Bengkulu, meninjau titik lokasi parkir liar yang ada di Kota Bengkulu. Menurut Kepala Dishub Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan SE MM melalui Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Bengkulu, Aldian mengatakan, parkir liar yang dilakukan oleh para jukir seringkali mengganggu arus lalu lintas dan menciptakan potensi kecelakaan. Teguran ini dilakukan kepada juru parkir karena pihaknya menerima laporan langsung dari masyarakat mengenai parkir liar di sejumlah titik di jalan dalam kota ini seperti di Jalan S Parman Kota Bengkulu.
"Kami mendapatkan pengaduan masyarakat terhadap parkir liar yang ada di sepanjang Jalan S Parman, jadi kami langsung turun dan juga menegur juru parkir untuk tidak memarkirkan di badan jalan karena hal tersebut sudah tertuang pada Perda Nomor 5 Tahun 2019," ungkap Aldian, Kamis, 6 Juni 2024.
Ia menyebutkan, selain di Jalan S Parman, ada beberapa lokasi lainnya yang juga menjadi pantauan Dishub. Yakni, di Jalan Veteran, Jalan Basuki Rahmat dan dua titik lainnya lagi di sekitar rumah sakit yang ada di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Ratusan Personel Amankan Konser Liona dan Bakardi di Sini
BACA JUGA:Agustus, Job Fair Skala Nasional Digelar, Penting untuk Kurnagi Angka Pengangguran
"Tentunya, jika hal ini tidak diindahkan atau digubris oleh Jukir pasti kita akan melakukan dan memberikan tindakan tegas. Apakah itu dalam bentuk teguran keras ataupun penindakan," bebernya.
Selain itu, ia juga menambahkan, bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan jukir di sekitar kota merah putih ini. Tindakan tegas tentu akan diambil terhadap para pelanggar yang tetap memarkirkan kendaraan di tempat yang tidak diizinkan atau bukan peruntukkannya.
"Diharapkan dengan adanya peringatan ini, para jukir akan lebih mematuhi aturan dan tidak lagi melakukan parkir liar yang merugikan masyarakat serta mengganggu kelancaran lalu lintas di Kota Bengkulu," tutupnya. (Bhudi Sulaksono)